PERMASALAHAN PANGAN MASIH MENJADI PROBLEM MENDASAR BAGI BANGSA INDONESIA

Jakarta, WARTA BPHN

Idiologi pembangunan pemerintahan Presiden/wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah Pancasila dan Trisakti. Trisakti diwujudkan dalam bentuk kedaulatan dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan kepribadian dalam kebudayaan. Untuk mewujudkan perekonomian yang mandiri dan berdikari, sektor-sektor strategis ekonomi domestik perlu lebih digiatkan diantaranya dengan membangun kedaulatan pangan. Hal ini sesuai dengan visi-misi Jokowi – Jusuf Kalla, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2015-2019  yang telah memasukkan kedaulatan pangan ke dalam satu di antara sembilan cita-cita politik hukum “Nawa Cita” yang harus dilaksanakan dan telah menjadi arah kebjikan dan strategi RPJMN Tahun 2015-2019 yaitu pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan, dimana salah satunya melalui pemberantasan terhadap “mafia” impor pangan.

Kemudian tujuan negara yang telah digariskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 antara lain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.

Hal ini yang mendorong Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Impor Pangan, Senin (26/10).

Kegiatan yang digelar di Aula Mudjono Kantor BPHN ini menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu dari Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Dr. Ir. Kasan, M.M; Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Munrokim Misanam, M.A., Ec., Ph.D dan Akdemisi Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Dr. Jur. Any Andjarwati, SH., M.Jr, dan dimoderatori  oleh Ahyar Ari Gayo, SH., MH APU

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN, Pocut Eliza, S.Sos, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai saat ini permasalahan pangan masih menjadi problem mendasar bagi bangsa Indonesia. Sebagai negara dengan wilayah yang luas dan sumber daya alam berlimpah nyatanya sampai saat ini belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.

Meskipun kebijakan impor pangan dilakukan oleh Pemerintah begitu juga dengan instrumen-instrumen hukum telah banyak mengatur tentang pentingnya pangan, baik instrumen internasional seperti Deklarasi HAM Tahun 1948 dan Kovenan Ekosob yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 maupun intrumen nasional yaitu konstitusi kita Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan aturan-aturan turunannya belum mampu untuk menjawab kebutuhan pangannya secara mandiri. Lalu apa yang salah?

Menurut Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara, banyak pihak yang menduga praktek mafia impor pangan disinyalir telah lama ada di Indonesia dengan berbagai variasi dalam praktek monopoli, oligopoli ataupun kartel dan menjadi fenomena. Di sebut sebagai fenomena karena praktek mafia impor pangan ini sulit diketahui pelakunya. Bahkan sebagian dari mereka diduga sudah terstruktur, turun temurun dan terafiliasi dengan raksasa global yang melihat Indonesia sebagai pasar besar yang sangat menggiurkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan mafia impor pangan akan memberikan dampak kepada perekonomian, jelas beliau.

Melihat kondisi ini maka Pemerintah harus bertindak secara tegas, dengan melakukan penegakan hukum pemberantasan mafia impor pangan ini, jika tidak ingin negara jatuh kedalam jebakan pangan (food trap) yang disebabkan oleh pilihan kebijakan semata-mata bermuara pada penyediaan yang bertumpu pada impor, yang akhirnya dapat menyebabkan hilangnya kekuasaan Pemerintah dalam menentukan kebijakan pangan nasional serta tidak tercapainya cita-cita kedaualatan pangan di Indonesia, tandasnya

Kondisi ini inilah yang mendorong Puslitbangsiskumnas BPHN selaku institusi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penelitian dan pengkajian hukum, melalui Kelompok Kerja Pengkajian Hukum tentang Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Impor Pangan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion  mengenai Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Impor Pangan, tandasnya.

Diselenggarakannya kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait kebijakan impor pangan di Indonesia khususnya terhadap komoditas impor beras, kedelai dan gula, bagaimana eksistensi lembaga-lembaga yang terkait dan bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan mafia impor pangan, yang akan digunakan sebagai bahan bagi Tim Pokja untuk menyelesaikan Laporan Akhir Pengkajian Hukum, harap Pocut Eliza sekaligus membuka Focus Group Discussion Focus Group Discussion mengenai Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Impor Pangan.

Kegiatan yang dimulai pkl. 09.30 wib, dihadiri oleh Peneliti Hukum BPHN, Pusren, Kementan, Kemendag, Badan Ketahanan Pangan, BULOG, KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kejaksaan, DPR, Bareskrim POLRI, KPK, Ditjen PP, Bea Cukai, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Asosiasi Gula Indonesia, Asosiasi Kedelai Indonesia)dan diakhiri dengan sesi diskusi, *tatungoneal