BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana meningkatkan anggaran program bantuan hukum, dari semula Rp 56,3 miliar menjadi Rp 59 miliar pada tahun 2025. Program ini dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, ketika memberikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (12/06/2024). Peningkatan anggaran tersebut diharapkan berimplikasi pada pemberian bantuan hukum litigasi kepada 6.263 orang, dan 839 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.
“Ini merupakan bagian dari dukungan Kemenkumham terhadap program prioritas nasional tahun anggaran 2025. Secara total, Kemenkumham menganggarkan 23 kegiatan untuk prioritas nasional dengan pagu Rp 94,9 miliar,” jelas Yasonna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan bagi orang/kelompok orang miskin mulai dari tingkat penyidikan/gugatan hingga putusan pengadilan baik dalam ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi meliputi pendampingan hukum di luar pengadilan dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan/atau drafting dokumen hukum.
Selain bantuan hukum, Kemenkumham menargetkan beberapa kegiatan strategis terkait pelayanan hukum yang akan dijalankan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2025, di antaranya penyusunan konsep peta permasalahan hukum, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta Paralegal Justice Awards.
“Kami juga menargetkan pembinaan terhadap 500 orang Penyuluh Hukum, pembinaan penyelenggaraan bantuan hukum ke 652 lembaga, pengelolaan 308 lembaga anggota JDIHN Wilayah, pembinaan 315 desa/kelurahan binaan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum, serta pembinaan 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” tambah Yasonna.
Tak hanya menargetkan program dalam bidang pelayanan hukum, Kemenkumham juga memberi perhatian kepada program pembentukan regulasi. Beberapa program yang dicanangkan meliputi Indeks Pembangunan Hukum, 60 rekomendasi hasil analisis dan evaluasi, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan monev Prolegnas Prioritas Tahun 2025, serta melakukan pembinaan kepada 400 orang Analis Hukum.
Dalam rapat tersebut, Menkumham juga melakukan pembahasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun Anggaran 2025, penjelasan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022, dan penjelasan kebutuhan anggaran Kantor Wilayah (Kanwil) hasil kunjungan kerja reses.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, serta Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham. (HUMAS BPHN)