Perluas Akses Bantuan Hukum, BPHN Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan Peradi

BPHN.GO.ID – Surabaya. Dalam rangka perluasan akses bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penguatan Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2022 Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia di Surabaya (19/12).

 

Akhir tahun 2021 telah dilaksanakan verifikasi dan akreditasi untuk periode tahun 2022 s.d 2024. Sebanyak 1093 organisasi yang mendaftar berhasil terjaring sebanyak 121 Pemberi Bantuan Hukum, dan juga dilakukan akreditasi ulang terhadap 524 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode tahun 2019 s.d 2021 yang berhasil terjaring sebanyak 498 organisasi.

 

“Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022 s.d 2024 sebanyak 619 organisasi. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 18 %, lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 524 organisasi. Namun walaupun terdapat peningkatan jumlah Pemberi Bantuan Hukum, ditemukan masih terdapat provinsi yang minim jumlah PBH karena hanya memiliki 1 PBH, seperti di Kalimantan Utara,” ungkap Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan Kepala BPHN.

 

Audy menambahkan, sebaran PBH mash menjadi perhatian kita saat ini, karena berdasarkan data yang kami miliki, hanya 279 kabupaten/kota yang memiliki PBH dari 514 keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, yang artinya masih perlu pemerataan jumlah PBH disetiap kabupaten/kota. Kedepannya, permasalahan sebaran ini diharapkan dapat terurai dan tidak menjadi hambatan dalam peningkatan akses terhadap keadilan masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok masyarakat miskin.

 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan antara lain perlu bersinergi antara program bantuan hukum dengan probono atau bantuan hukum cuma – Cuma. Menurut audy, demi terwujudnya akses keadilan melalui Probono, perlu beberapa langkah yang harus dilakukan bersama seperti, adanya kesamaan pandangan dan kebijakan terkait Probono antar Organisasi Induk Advokat (Bar Associates) yang tertuang dalam pedoman bersama, perlu adanya ketegasan dari setiap Organisasi Induk Advokat dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing Advokat untuk wajib melaksanakan Probono pada setiap perpanjangan Kartu Advokat, perlu dibentuk jiwa idealisme setiap calon Advokat yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) disertai dengan kurikulum/materi khusus Probono, dan perlu adanya mekanisme dan ruang Pelaporan setiap Advokat yang telah melakukan Probono serta pemberian apresiasi terhadapnya.

 

“Bersamaan langkah tersebut, BPHN telah memberikan ruang pelaporan terhadap setiap perkara Probono khususnya, oleh advokat yang terdaftar dalam 619 PBH terakreditasi. Pelaporan tersebut melalui fitur Bankum Mandiri dalam Aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum). Fitur pelaporan Bankum Mandiri tersebut juga akan digunakan sebagai pertimbangan kenaikan akreditasi Organisasi BPH,” ungkap Audy.

 

“Selain itu juga, kolaborasi antar Advokat dengan Paralegal dan Penyuluh Hukum dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalan sebaran PBH yang belum merata. Paralegal dan Penyuluh Hukum bisa menjadi garda terdepan dalam upaya preventif pembudayaan hukum dengan kegiatan-kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan upaya penyelesaian perkara secara nonlitigasi,” tegas Audy.

 

Untuk itu, saya apresiasi semangat teman – teman yang hadir dalam kegiatan ini, Semangat Probono!! Semoga dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara BPHN dengan Peradi dapat mengoptimalkan akses bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok masyarakat miskin, tutup Audy.