Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Upayakan JDIH sebagai Etalase Pemilu



BPHN.GO.ID – Tangerang. Jelang kontestasi pemilihan umum (pemilu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) konsisten memberikan informasi terkait dokumen hukum dan kebijakan-kebijakan bagi masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelolanya. Dalam menunjukkan komitmennya terkait pengembangan layanan dokumentasi dan informasi hukum, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional Dokumentasi Hukum dan Apresiasi Anggota JDIH BAWASLU Tahun 2023, Kamis (21/12/2023).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati memberikan apresiasi penuh kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna penyebaran informasi hukum. “Penyebaran informasi hukum melalui JDIH Bawaslu ini tentunya memiliki daya guna bagi masyarakat, khususnya para pemilih dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Umum,” ujar Mila pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika BSD, Tangerang.

Tugas pemerintah untuk membangun keterbukaan akses terhadap regulasi merupakan suatu keniscayaan agar masyarakat menerima informasi yang utuh. Peran Bawaslu dalam mengawal ajang pemilihan umum di Indonesia tentunya perlu didukung dengan keterbukaan informasi hukum yang mumpuni agar masyarakat memiliki literasi hukum yang baik terkait pemilihan umum.

Bawaslu sebagai leading sector pengampu kebijakan terkait pengawasan pemilihan umum harus mampu menghasilkan informasi hukum yang cepat juga akurat. “Manfaatkan JDIH dengan semaksimal mungkin, perhatikan kelengkapan data-datanya, kembangkan koleksi hukumnya, dan selalu update dengan perkembangan teknologi di dalamnya,” jelas Mila.

Selanjutnya Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sambutannya yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menggarisbawahi bahwa Bawaslu kedepan perlu menjadi etalase pemilu secara khusus bahkan menjadi pusat kajian hukum dan politik di Indonesia secara umum. “Modal utama untuk menjadikan bawaslu sebagai etalase pemilu yaitu melalui JDIH dan perpustakaan hukum yang memadai, baik dari segi sarana prasarana dan koleksi di dalamnya,” ujar Totok. 

Totok menambahkan bahwa JDIH Bawaslu dapat menjadi perangkat utama dalam derap pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu. “Saya berharap pemanfaatan JDIH ini mampu mengawal pelaksanaan pengawasan baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan, khususnya pada tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan,” jelas Totok.

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Dokumentasi Hukum dan Apresiasi Anggota JDIH BAWASLU Tahun 2023 ini merupakan wadah evaluasi dan pemberian penghargaan bagi Anggota JDIH Bawaslu yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam pengembangan layanan dokumentasi dan informasi hukum, baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dengan diberikannya penghargaan ini semoga dapat Menjadikan JDIH sebagai instrumen yang lebih tangguh dalam mendukung pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. (HUMAS BPHN)