BPHN.GO.ID – Jakarta. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Jabatan fungsional ini bersifat terbuka dan relatif baru, yang terbentuk pada Juli 2020 berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020.
Meski tergolong baru, unsur kegiatan seorang Analis Hukum sangat beragam dan diperlukan pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari bahwa pengembangan sebuah jabatan fungsional merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya Instansi Pembina, namun juga Instansi Pengguna, serta seluruh stakeholder yang terkait dengan bidang tugas dari jabatan fungsional tersebut.
Oleh karena itu, MK berinisiatif untuk mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum yang dimulai pada Senin (04/07) hingga Kamis (07/07) lusa. Kegiatan pembukaan yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono, dan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yunan Hilmy, serta peserta Analis Hukum dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
BPHN selaku Unit Pembina Teknis dari Jabatan Fungsional Analis Hukum menyambut baik dan memandang kegiatan bimtek sebagai suatu kesempatan yang berharga dalam rangka membangun kompetensi Analis Hukum. Selama ini BPHN juga terus berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan proses-proses pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
“Bimbingan teknis ini akan menjadi momentum bagi kami selaku Instansi Pembina untuk melakukan pengembangan terhadap kegiatan-kegiatan sejenis yang bertujuan untuk membangun kompetensi bagi para Analis Hukum. Dapat kami informasikan bahwa kami juga telah menyelesaikan kurikulum pelatihan untuk Analis Hukum Ahli Pertama yang saat ini sedang dipersiapkan modul pelatihannya,” ujar Yunan Hilmy dalam kata sambutannya.
Oleh karena itu, lanjut Yunan Hilmy, begitu MK menawarkan kerja sama penyelenggaraan Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, BPHN langsung menindaklanjutinya. “Kami tindak lanjuti persiapan teknis yang dibutuhkan dengan mengirimkan peserta sejumlah 400 (empat ratus) orang yang terdiri dari 353 (tiga ratus lima puluh tiga) Pejabat Fungsional Analis Hukum dan 47 (empat puluh tujuh) pejabat terkait yang berasal dari 24 (dua puluh empat) Kementerian, 14 (empat belas) Lembaga dan 14 (empat belas) Pemerintah Provinsi,” ungkap Yunan.
Setidaknya terdapat enam kompetensi teknis yang harus dimiliki seorang Analis Hukum, yakni kompetensi analisis dan evaluasi hukum, kompetensi analisis dan evaluasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kompetensi pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah, kompetensi pengelolaan informasi hukum, kompetensi pengelolaan pelayanan hukum dan perizinan serta kompetensi advokasi hukum. Pelaksanaan bimtek kali ini menjadi salah satu bagian dari pengembangan kompetensi Advokasi Hukum yang harus dimiliki oleh seorang Analis Hukum.
“Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan para Analis Hukum akan memiliki pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terkait dengan hukum acara Pengujian Undang-Undang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi bagi Analis Hukum yang memang memiliki bidang tugas untuk beracara atau melakukan fungsi advokasi/litigasi mewakili instansinya,” kata Yunan Hilmy.
Yunan juga berharap agar kegiatan Bimtek ini dapat terus berjalan dan Analis Hukum juga masih dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti Bimtek serupa pada masa yang akan datang. (HUMAS BPHN)
Meski tergolong baru, unsur kegiatan seorang Analis Hukum sangat beragam dan diperlukan pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari bahwa pengembangan sebuah jabatan fungsional merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya Instansi Pembina, namun juga Instansi Pengguna, serta seluruh stakeholder yang terkait dengan bidang tugas dari jabatan fungsional tersebut.
Oleh karena itu, MK berinisiatif untuk mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum yang dimulai pada Senin (04/07) hingga Kamis (07/07) lusa. Kegiatan pembukaan yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono, dan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yunan Hilmy, serta peserta Analis Hukum dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
BPHN selaku Unit Pembina Teknis dari Jabatan Fungsional Analis Hukum menyambut baik dan memandang kegiatan bimtek sebagai suatu kesempatan yang berharga dalam rangka membangun kompetensi Analis Hukum. Selama ini BPHN juga terus berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan proses-proses pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
“Bimbingan teknis ini akan menjadi momentum bagi kami selaku Instansi Pembina untuk melakukan pengembangan terhadap kegiatan-kegiatan sejenis yang bertujuan untuk membangun kompetensi bagi para Analis Hukum. Dapat kami informasikan bahwa kami juga telah menyelesaikan kurikulum pelatihan untuk Analis Hukum Ahli Pertama yang saat ini sedang dipersiapkan modul pelatihannya,” ujar Yunan Hilmy dalam kata sambutannya.
Oleh karena itu, lanjut Yunan Hilmy, begitu MK menawarkan kerja sama penyelenggaraan Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, BPHN langsung menindaklanjutinya. “Kami tindak lanjuti persiapan teknis yang dibutuhkan dengan mengirimkan peserta sejumlah 400 (empat ratus) orang yang terdiri dari 353 (tiga ratus lima puluh tiga) Pejabat Fungsional Analis Hukum dan 47 (empat puluh tujuh) pejabat terkait yang berasal dari 24 (dua puluh empat) Kementerian, 14 (empat belas) Lembaga dan 14 (empat belas) Pemerintah Provinsi,” ungkap Yunan.
Setidaknya terdapat enam kompetensi teknis yang harus dimiliki seorang Analis Hukum, yakni kompetensi analisis dan evaluasi hukum, kompetensi analisis dan evaluasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kompetensi pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah, kompetensi pengelolaan informasi hukum, kompetensi pengelolaan pelayanan hukum dan perizinan serta kompetensi advokasi hukum. Pelaksanaan bimtek kali ini menjadi salah satu bagian dari pengembangan kompetensi Advokasi Hukum yang harus dimiliki oleh seorang Analis Hukum.
“Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan para Analis Hukum akan memiliki pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terkait dengan hukum acara Pengujian Undang-Undang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi bagi Analis Hukum yang memang memiliki bidang tugas untuk beracara atau melakukan fungsi advokasi/litigasi mewakili instansinya,” kata Yunan Hilmy.
Yunan juga berharap agar kegiatan Bimtek ini dapat terus berjalan dan Analis Hukum juga masih dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti Bimtek serupa pada masa yang akan datang. (HUMAS BPHN)