BPHN.GO.ID – Jakarta. Saat ini pemerintah terus menggencarkan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong sistem pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel. Lebih dari itu, pelaksanaan SPBE harus berdampak pada masyarakat dan sektor pelayanan publik.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan salah satu indikator perwujudan komitmen pemerintah akan SPBE berupa terciptanya sistem layanan administrasi pemerintahan digital di bidang hukum yang terintegrasi. Sebelum adanya sistem JDIHN, dokumen dan informasi hukum dikelola secara tradisional, di mana dokumen-dokumen disimpan di perpustakaan dalam bentuk cetak (fisik). Namun dengan adanya JDIHN, dokumen dan informasi hukum saat ini disimpan dan dikelola secara digital. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen dan informasi tersebut dengan mengunjungi situs JDIHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pusat JDIHN yang membina dan mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum menyadari bahwa dalam proses pembangunan JDIH tidak dapat bergerak sendirian. Dibutuhkan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan sinergi antara Pusat JDIHN di BPHN dengan anggota JDIH di setiap instansi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan hal tersebut, Pusat JDIHN berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat pada Selasa (05/07) ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pengelola JDIH di lingkungan Kemendagri.
Kepala Pusat JDIHN Nofli yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam membangun JDIH adalah komitmen dan dukungan pimpinan. Dukungan pimpinan akan menentukan peningkatan kualitas SDM, sarana prasarana dan penganggaran terkait JDIH. "Untuk itu saya mengingatkan kepada bapak ibu yang hadir dalam kesempatan ini baik di Biro Hukum Kemendagri maupun Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota untuk concern terhadap perkembangan dan pemajuan JDIH. Jika bukan bapak ibu siapa lagi yang akan membangun JDIH," tutur Nofli.
Lebih lanjut Nofli juga berpesan agar Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang hadir dalam kesempatan ini untuk terus bersemangat dalam berinovasi mengembangkan JDIHN. "Banyak Anggota JDIH yang berasal dari Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sudah luar biasa dalam berinovasi di JDIH. Kiranya ini dapat menjadi inspirasi bagi pengelola JDIH yang hadir dalam kesempatan ini makin berinovasi mengembangkan JDIHN. Jika semangat yang sama dimiliki oleh seluruh anggota JDIH maka saya kira dampaknya sangat luar biasa bagi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum," ujar Nofli.
Koordinator Otomasi Dokumen Hukum JDIHN BPHN Emalia Suwartika pada kesempatan yang sama juga mendorong agar setelah Anggota JDIH terintegrasi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas dan updating data dokumen hukum. "Masyarakat dan para pencari informasi hukum tentunya berharap dokumen hukum yang ada di JDIH semakin menjawab tantangan kebutuhan dokumen hukum terkini. Ini bisa dilakukan Anggota JDIH dengan secara konsisten melakukan pengolahan dan mengupdate kualitas dokumen hukum yang dikelolanya,” kata Emalia.
Emalia menambahkan, Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah mengatur secara jelas bagaimana standar pengolahan dokumen hukum dan informasi hukum. “Di dalam penilaian JDIH, salah satu indikator penilaian di antaranya adalah terkait pengolahan abstrak dan metadata. Untuk itu kami harapkan Anggota JDIH dapat merujuk pada Permenkumham tersebut dalam melakukan pengolahan dokumen hukum,” tutup Emalia. (HUMAS BPHN)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan salah satu indikator perwujudan komitmen pemerintah akan SPBE berupa terciptanya sistem layanan administrasi pemerintahan digital di bidang hukum yang terintegrasi. Sebelum adanya sistem JDIHN, dokumen dan informasi hukum dikelola secara tradisional, di mana dokumen-dokumen disimpan di perpustakaan dalam bentuk cetak (fisik). Namun dengan adanya JDIHN, dokumen dan informasi hukum saat ini disimpan dan dikelola secara digital. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen dan informasi tersebut dengan mengunjungi situs JDIHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pusat JDIHN yang membina dan mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum menyadari bahwa dalam proses pembangunan JDIH tidak dapat bergerak sendirian. Dibutuhkan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan sinergi antara Pusat JDIHN di BPHN dengan anggota JDIH di setiap instansi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan hal tersebut, Pusat JDIHN berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat pada Selasa (05/07) ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pengelola JDIH di lingkungan Kemendagri.
Kepala Pusat JDIHN Nofli yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam membangun JDIH adalah komitmen dan dukungan pimpinan. Dukungan pimpinan akan menentukan peningkatan kualitas SDM, sarana prasarana dan penganggaran terkait JDIH. "Untuk itu saya mengingatkan kepada bapak ibu yang hadir dalam kesempatan ini baik di Biro Hukum Kemendagri maupun Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota untuk concern terhadap perkembangan dan pemajuan JDIH. Jika bukan bapak ibu siapa lagi yang akan membangun JDIH," tutur Nofli.
Lebih lanjut Nofli juga berpesan agar Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang hadir dalam kesempatan ini untuk terus bersemangat dalam berinovasi mengembangkan JDIHN. "Banyak Anggota JDIH yang berasal dari Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sudah luar biasa dalam berinovasi di JDIH. Kiranya ini dapat menjadi inspirasi bagi pengelola JDIH yang hadir dalam kesempatan ini makin berinovasi mengembangkan JDIHN. Jika semangat yang sama dimiliki oleh seluruh anggota JDIH maka saya kira dampaknya sangat luar biasa bagi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum," ujar Nofli.
Koordinator Otomasi Dokumen Hukum JDIHN BPHN Emalia Suwartika pada kesempatan yang sama juga mendorong agar setelah Anggota JDIH terintegrasi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas dan updating data dokumen hukum. "Masyarakat dan para pencari informasi hukum tentunya berharap dokumen hukum yang ada di JDIH semakin menjawab tantangan kebutuhan dokumen hukum terkini. Ini bisa dilakukan Anggota JDIH dengan secara konsisten melakukan pengolahan dan mengupdate kualitas dokumen hukum yang dikelolanya,” kata Emalia.
Emalia menambahkan, Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah mengatur secara jelas bagaimana standar pengolahan dokumen hukum dan informasi hukum. “Di dalam penilaian JDIH, salah satu indikator penilaian di antaranya adalah terkait pengolahan abstrak dan metadata. Untuk itu kami harapkan Anggota JDIH dapat merujuk pada Permenkumham tersebut dalam melakukan pengolahan dokumen hukum,” tutup Emalia. (HUMAS BPHN)