Peringatan HUT Ke-68 Kementerian Hukum dan HAM

 

Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, memimpin puncak peringatan hari ulang tahun ke-68 Kementerian Hukum dan HAM RI (30/10) di Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Peringatan HUT tahun ini disertai berbagai kegiatan seperti gerak jalan sehat, legal expo atau pameran hukum, aksi donor darah, upacara, pemberian berbagai penghargaan, anugerah inovasi pegawai, pelepasan purna bhakti, refleksi dua tahun kinerja, serta pemotongan tumpeng.

Tema peringatan Hari Dharma Karya Dhika tahun ini mengambil tema, “dengan semangat Dharma Karyadhika kita tingkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung perekonomian nasional yang mantap bagi peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan”.

Dalam upacara, Menteri mengingatkan bahwa usia 68 tahun atau lebih dari setengah abad adalah satu dekade yang menggambarkan proses perjalanan yang panjang dari satu kehidupan. “Saat ini Kementerian Hukum dan HAM memiliki 43.886 pegawai yang bertugas pada 798 satuan kerja baik yang ada di pusat maupun di daerah dan tersebar dari Sabang sampai Marauke bahkan di luar negeri,” tutur Menteri. 

Selanjutnya Menteri menguraikan bidang pembinaan dan pembentukan hukum yang dalam pelaksanaannya lebih ditekankan pada program yang bersentuhan dengan masyarakat, misalnya adanya dialog timbal balik dengan realitas lingkungan, penguatan pelayanan teknis, publikasi, pengolahan data hukum dan pengembangan jaringan dokumentasi serta informasi hukum nasional yang dilaksanakan untuk menunjang pembentukan dan pengembangan budaya hukum menuju masyarakat cerdas hukum.

Hal terakhir yang disorot Menteri adalah sistem pengawasan internal. Menteri menegaskan bahwa korupsi adalah bahaya laten yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Oleh sebab itu, kita berkomitmen bahwa korupsi harus diperangi dan tidak boleh lagi terjadi karena korupsi akan menghancurkan bangsa ini,” katanya.

Dalam rangka mendukung program dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, Kemenkumham berusaha secara optimal melakukan perbaikan melalui sistem pengawasan internal. Berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan telah ditindaklanjuti secara cepat melalui pemberian sanksi yang tegas. “Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pegawai lainnya. Pemberian sanksi yang tegas disertai perbaikan dalam sistem pengawasan diharapkan akan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan,” tutur Menteri.

Pada saat yang sama, Menteri berharap adanya perbaikan dalam sistem penggajian pegawai sehingga pendapat yang diterima mampu memenuhi kebutuhan minimal. “Agar tuntutan untuk bekerja dan berkinerja secara optimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip ‘good governance’ dapat terwujud,” pungkas Menteri. (source: kemenkumham)(ay)