PERESMIAN 103 DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jakarta-BPHN, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, mewakili Menteri Hukum dan HAM  meresmikan 103 desa dan kelurahan di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat Rabu (19/10).  

Peresmian yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tersebut dilakukan dengan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan diberikan kepada Gubernur, para Bupati/Walikota, para Camat dan 103 Kepala Desa/Kelurahan.

Desa Sadar atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, Kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Dalam sambutannya, Prof. Dr.Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menegaskan bahwa jika desa-desa/kelurahan-kelurahan yang telah diresmikan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang diharapkan maka predikatnya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan ditinjau kembali dan bisa dicabut. Oleh karena itu, Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah diresmikan diharapkan dapat mempertahankan predikatnya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan menjadi motivator desa/kelurahan lain untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya. (TA/RA)