BPHN.GO.ID - Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bogat Widyatmoko menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Penyelarasan Perencanaan Hukum Nasional Dengan Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (29/07/2024). Penandatanganan PKS secara simbolis diwakili oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi dengan Direktur Hukum dan Regulasi Dewo Broto.
Perjanjian kerja sama dimaksud merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa.
Kerja sama yang telah dihasilkan langsung diimplementasikan dengan program kolaborasi penyelarasan regulasi nasional dengan pembangunan nasional yang terbentuk dalam Forum Konsultasi Publik Perencanaan Hukum Nasional Tahun 2025-2029 di hari yang sama setelah penandatanganan PKS dilakukan. "Ini adalah tradisi yang baik untuk dijadikan suatu norma dalam penyusunan regulasi di masa depan," ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko.
Dalam sambutannya, Bogat menyatakan bahwa seiring berkembangnya peradaban, masyarakat Indonesia menjadi semakin kompleks dengan berbagai permasalahan yang memerlukan solusi dari negara sebagai pembuat kebijakan. "Sebagai negara hukum, peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk menjawab berbagai tantangan zaman dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya pada kegiatan yang berlangsung di The Grove Suites, Jakarta.
Bogat menjelaskan bahwa perencanaan regulasi memiliki peran penting dalam memastikan peraturan perundang-undangan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. "Perencanaan regulasi juga penting untuk memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara terencana, terukur, dan terarah," tambahnya.
Forum ini menjadi momentum penting untuk penyusunan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas JM) dan Kerangka Regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. "Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk menyusun perencanaan regulasi yang partisipatif dan berharap mendapatkan masukan konstruktif dari masyarakat," tutur Bogat.
Dalam Forum ini juga menyajikan paparan pembuka dan diseminasi daftar kerangka regulasi RPJMN serta hasil analisis dan evaluasi daftar residu Prolegnas JM. Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk hearing dan diskusi kerangka regulasi dan Prolegnas JM yang dibagi dalam beberapa sesi.
Indra Hendrawan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN mewakili Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa perencanaan regulasi memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. "Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif dari Bapak/Ibu sekalian demi mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Indra.
Kemudian, Nunuk Febriananingsih selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN turut menyampaikan beberapa tantangan dalam pembangunan hukum Indonesia ke depannya. “Untuk mewujudkan agenda pembangunan hukum menuju terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa tantangan pembangunan, antara lain yaitu demografi, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi dan digitalisasi, perubahan iklim, dan tata kelola regulasi. Masing-masing kondisi tersebut, perlu disikapi dengan strategi pembangunan hukum yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan, menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Nunuk.
Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-undahan Ahli Pertama, Andrian Erickatama menjelaskan pentingnya sebuah kajian dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. “Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasari atas penelitian atau kajian yang komprehensif mengenai landasan hukum, substansi kebijakan, analisis evaluasi peraturan dan dampak penerapan regulasi. Tidak seluruh permasalahan hukum harus diselesaikan dengan regulasi, oleh karena itu pembentukan suatu regulasi harus diseleksi sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya. (Humas BPHN)