Perangi Korupsi, ASN BPHN Mengikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi

BPHN.GO.ID – Depok. Korupsi merupakan ancaman serius terhadap kemajuan dan stabilitas suatu negara. Parahnya lagi, kompleksitas, modus operandi, serta lingkup dan cakupan kejahatan korupsi semakin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia tentu tidak bisa bergerak sendirian. KPK menyadari pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menumbuhkan budaya antikorupsi sekaligus memberantas korupsi sampai ke akarnya.
Menghadapi tantangan tersebut, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR), Senin (06/11/2023), di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Depok.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardhiana, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan peran serta seluruh masyarakat, termasuk ASN, dalam membangun integritas di Indonesia. 
“Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak Penyuluh Antikorupsi dari Kementerian Hukum dan HAM yang berstandar nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi,” pungkas Wawan.  
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Yayah Mariani, menyampaikan bahwa peserta PELOPOR dari Kemenkumham di tahun ini sebanyak 40 orang yang merupakan pegawai dari 11 Unit Eselon I dan 1 Kantor Wilayah (Kemenkumham DKI Jakarta).
“Kami berharap agar pelatihan ini mampu menghasilkan penyuluh-penyuluh antikorupsi tersertifikasi. Mereka dapat berperan sebagai Agen Perubahan dan Duta Integritas di instansi organisasi dan masyarakat guna menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi,” kata Yayah Mariani. 
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian tinggi Kemenkumham terhadap upaya pencegahan korupsi. 
“Sebagai upaya pencegahan korupsi, sosialisasi dan pendidikan antikorupsi perlu dibudayakan dengan meningkatkan peran aktif dari setiap elemen bangsa.  Di tahun ini terdapat dua kegiatan pelatihan kerja sama antara KPK dengan Kemenkumham, antara lain Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) dan Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (PELOPOR),” jelas Iwan. 
Sebagai salah satu unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga turut mengirimkan perwakilan sebanyak 14 pegawai untuk mengikuti pelatihan ini. Dengan kolaborasi yang kuat, kita berharap agar dapat meraih harapan untuk masa depan yang lebih bersih, bebas dari korupsi, dan penuh dengan nilai-nilai integritas.