Penyusunan Standar Kompetensi Penyuluh Hukum

BPHN-Banten. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kredit, Pasal 6 ayat (1) huruf (b) yakni “Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum”.

Oleh karena itu guna menjamin kualitas profe­siona­lisme penyuluh hukum dan kelancaran pelaksanaan kerja penyuluh hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan kegiatan konsinyering penyusunan standar kompetensi penyuluh hukum.

Kegiatan ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang penyuluh hukum yang hasil atau output nya akan diharmonisasikan dengan peraturan terkait menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Kegiatan konsinyering ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan, fungsional Penyuluh Hukum, struktural pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, dan Praktisi. Kegiatan Konsinyering Penyusunan Standar Kompetensi Penyuluh Hukum dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 Maret 2016 bertempat di Tangerang, Banten. ***(I/RA)