Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Penyuluh Hukum Mendekati Final

BPHN-Jakarta. Standar Kompetensi Kerja Nasional Penyuluh Hukum saat ini, telah sampai pada tahap dengar pendapat dari pihak terkait yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, sebelum memasuki tahap penyelarasan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh Karena itu Tim Penyusunan SKKNI Penyuluh Hukum menghadap Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk melaporkan perkembangan hal tersebut.

 

Pada dasarnya Kepala BPHN mendukung penuh pengesahan Permenkumham tentang SKKNI Penyuluh Hukum ini, karena menurut beliau "Penyuluh Hukum harus mampu sejajar dengan para praktisi hukum yang berlandaskan profesionalisme". Dengan adanya SKKNI inidiharapkan Penyuluh Hukum menjadi termotivasi untuk mengembangkan kemampuannya serta tertantang untuk keluar dari zona nyaman. "Agar Penyuluh Hukum, dapat mengetahui bahwa di luar sana banyak potensi yang masih bisa dituai, Penyuluh Hukum harus mampu Berfikir Global, dan tanggap dengan setiap perkembangan", Tegas Kepala BPHN.***(MDF/RA)