Penyusunan RUU PHN Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat dan Partisipasi Publik

BPHN.GO.ID – Malang. Demi menguatkan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Fasilitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan BPHN, Minggu (03/12/2023). Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, mengungkapkan bahwa RUU PHN ditargetkan akan masuk dalam Peolegnas Peioritas melalui mekanisme evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.

“Kita diamanahkan sebuah misi yang menjadi prioritas Kepala BPHN, yaitu pada tahun 2024 nanti RUU PHN sudah harus masuk ke DPR,” kata Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Inn Baru, Malang.

Arfan mengungkapkan pentingnya RUU ini dalam mengoptimalkan peran BPHN. Berdasarkan pengamatan Arfan, selama ini kerap ditemui “celah-celah” dalam konteks pembinaan hukum yang bisa dilakukan, namun belum sepenuhnya dioptimalkan.  

“Harus kita pastikan bahwa RUU PHN ini tidak hanya mencakup kepentingan dari BPHN saja, tapi merupakan kebutuhan masyarakat luas. Ini yang harus digarisbawahi,” tegas Arfan. Hal inilah yang akhirnya mendorong BPHN untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU PHN. 

Pada akhir November 2023 lalu, BPHN telah melakukan dengar pendapat perdananya di Jember. Dalam kegiatan itu, BPHN mengundang sejumlah narasumber pakar hukum yang membahas berbagai bidang, mulai hukum adat, hukum agama, hukum internasional, dan bidang lainnya. Masukan dari para pakar tersebut makin memperkaya substansi RUU PHN. 

Arfan juga mengutarakan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan dengar pendapat di Jember, di antaranya rencana penambahan kewenangan eksekutorial dalam RUU PHN. Ia juga menambahkan bahwa mungkin ke depannya bisa dilahirkan satu jabatan fungsional baru, yaitu auditor hukum. 

“Mungkin bisa dilahirkan jabatan fungsional tertentu legal auditor atau auditor hukum. Mereka berwenang mengeluarkan rekomendasi atas satu produk hukum yang diaudit. Selain itu, legal auditor memiliki kekuatan eksekutorial, di mana rekomendasi yang mereka keluarkan harus segera diselesaikan dalam waktu cepat,” jelas Arfan. 

Dalam proses penyusunan RUU PHN, Arfan menyadari bahwa diperlukan masukan dari banyak pihak. Oleh karena itu, BPHN akan membentuk tim penyusun RUU PHN, yang anggotanya terdiri atas pegawai-pegawai di setiap pusat yang ada di BPHN dan pihak eksternal. Sinergi dengan berbagai pihak dinilai akan membuat daya ikat RUU PHN semakin baik lagi.  

“Anggotanya tak hanya dari internal BPHN, namun juga melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta pihak lainnya,” jelas Arfan dalam paparannya. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milasari, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, serta perwakilan pegawai dari setiap pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)