Penyuluhan Hukum Traffiking di Radio Mustang

Jakarta-BPHN Sebagai salah satu penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, BPHN melaksanakan Penyuluhan dan Bantuan Hukum di Radio Mustang Jakarta, Kamis (19/04/).

Sebagai rangakaian kegiatan siaran, tema yang diangkat pada penyuluhan ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Traffiking. Kegiatan siaran ini menghadirkan dua narasumber yaitu Bapak Johny Naldi S.H.,MM (Fungsional Penyuluh Hukum Madya BPHN) dan Bapak Ratio BG, S.H. (Fungsional Penyuluh Hukum Madya). Pada siaran kali ini menjelaskan informasi hukum tentang Traffiking yang saat ini sedang maraknya kasus perdagangan orang terutama pada anak-anak dan perempuan, karena perdagangan orang merupakan tindakan yang berentangan dengan harkat dan marabat manusia dan melanggar HAM.

Untuk itu Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memberikan informasi guna mencegah dan menanggulangi sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam siaran ini dijelaskan sanksi hukum bagi pelaku Traffiking dan perlindungan hukum bagi korban Traffiking.(AN/Humas)