Penyuluhan Hukum Terpadu di Kampung Melayu

BPHN-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) mengajak  ibu-ibu di kelurahan Kampung Melayu untuk menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu, Selasa (31/1) bertempat di Aula Puskesmas Kampung Melayu Jakarta Timur. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari setiap RT di kelurahan di Kelurahan Kampung Melayu. 

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut materi ceramah yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang disampaikan oleh narasumber Yulia Wiranti, S.H., M.H., C.N (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda). 

Dalam paparannya mengenai Undang-Undang  Perlindungan Anak, Yuliawiranti menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai perlindungan anak harus serius dilakukan karena walaupun sudah disosialisasikan namun masih banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tengah masyarakat. 

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab orang tua dan keluarga tetapi tanggung jawab masyarakat bahkan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan negara. Salah satu bentuk dari perlindungan dari pemerintah yakni program yang telah dilaksanakan oleh kelurahan, puskesmas melalui kegiatan peran masyarakat yang melibatkan akademisi, organisasi kemasyarakatan dan pemerhati anak. Sedangkan  kewajiban dan tanggung jawab orang tua serta keluarga bukan hanya memelihara, merawat dan mendidik namun melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat dan bakatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada  usia anak-anak, memberikan penanaman karakter dan penanaman nilai budipekerti pada anak.  

Menurut narasumber, setiap anak mempunyai karakter yang berbeda sehingga sebagai orang tua kita perlu memahami setiap karakter anak, dan yang terpenting adalah komunikasi yang baik antara orang tua dan anak-anak dengan cara pendekatan dialogis. Di akhir ceramahnya Yuliawiranti memberikan beberapa tips agar terhindar dari kekerasan terhadap anak yaitu dengan menghargai setiap anak dan bersikap adil, mendengarkan keluhan anak, mengungkapkan ketidaksetujuan jika anak berperilaku  tidak baik. 

Semantara itu, Ivo Hetty dalam paparannya mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya KDRT dengan cara mencegah terjadinya tindakan pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan sebagainya. Adapun tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yakni untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 

Para narasumber mengharapkan agar para peserta  penyuluhan hukum terpadu dapat membantu keluarga, teman, tetangga  atau orang-orang disekitar mereka jika terjadi permasalahan hukum dengan melapor ke P2TP2A, mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  yang telah telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum atau dapat langsung melakukan konsultasi hukum dengan datang ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, secara online melalui website lsc.bphn.go.id atau dapat bertanya melalui twitter: @penyuluhanhukum, Instagram: @penyuluhanhukum_bphn dan melalui facebook: legal smart community.***(RA/EAJ)