Penyuluhan Hukum Tentang Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

 

BPHN - Jakarta. Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, maka Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada para pejabat Eselon III dan IV atau yang setingkat di lingkungan Kementerian Pertahanan RI yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 April 2017, pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Urip Sumohardjo Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat. 

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setjen Kementerian Pertahanan RI mengundang Narasumber dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM Yuliawiranti, SH., MH., CN., Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, SH., MH. Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh narasumber Yuliawiranti, bahwa secara konstruksi hukum keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah. 

Dalam rangka memberikan jaminan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.***(YW/RA)