PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGHAPUSAN KDRT DI BOGOR

 Bogor, BPHN - Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia melakukan kegiatan ceramah hukum dengan tema “Akhiri Kekerasan Pada Anak Dimulai Dari Saya” di Bogor, Jumat 8 September 2017. Kegiatan tersebut diisi dengan penyuluhan hukum dengan materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan narasumber Yulia Wiranti, S.H.,CN., M.H.  (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan narasumber Ivo Hetty Novita, S.H., M.H.  (Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional).

Dalam pemaparan tentang perlindungan anak, narasumber menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UUPPA No.35/2014 Perubahan atas UUPA No. 23/2002, Pasal 1 angka 2).

Mengapa anak perlu dilindungi karena anak merupakan titipan Tuhan dan rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi dan penelantaran, anak juga sebagai sosok lemah dan kelompok yang dalam situasi apapun dalam keluarga, masyarakat dan negara, serta anak merupakan individu yang tidak mampu melindungi dan membela dirinya sendiri. Oleh karena itu anak harus dilindungi bukan hanya oleh orang tua maupun keluarga tetapi  juga oleh masyarakat maupun pemerintah.  Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.

Dalam pemaparan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, narasumber menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bentuk larangan KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga. Masyarakat juga harus berperan dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan perlindungan dan  pertolongan darurat kepada korban KDRT serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian, jika korban adalah seorang anak maka laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan. Korban atau keluarga dapat juga meminta bantuan dari relawan pendamping (LSM yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak), advokat, pekerja sosial, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi serta memperoleh bantuan hukum gratis khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Jika menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga  jangan ragu untuk melapor.

Sepanjang kegiatan berlangsung para peserta cukup antusias dalam menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya terkait materi yang disampaikan. Dalam kegiatan tersebut  juga diadakan permainan yakni simulasi berupa beberan yang dipandu oleh para JFT Penyuluh Hukum. (EAJ)