Penyuluhan Hukum Keliling di Kelurahan Cililitan

Jakarta-BPHN,  Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum keliling di Kelurahan Cililitan, Rabu (7/3).  Penyuluhan Hukum Keliling ini merupakan salah satu metode penyuluhan hukum langsung yang dilaksanakan dengan menggunakan media Mobil Penyuluhan Hukum Keliling, yang biasa disingkat Mobil Penyuling. Penyuluhan Hukum Keliling ini adalah salah satu upaya penyampaian informasi hukum langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pelosok yang sulit mendapatkan informasi hukum secara langsung

Memulai kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling, seperti biasa Tim Penyuluh Hukum membagikan Modul Penyuluhan Hukum berupa Buku Saku Penyuluhan Hukum, Liflet Hukum, Stiker, Komik Hukum secara gratis kepada warga yang berada di sekitar Kelurahan Cililitan. Tidak hanya membagikan bahan – bahan Penyuluhan Hukum, dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling juga memberikan jasa layanan Konsultasi Hukum Gratis kepada anggota masyarakat yang memiliki permasalahan hukum.

Beberapa permasalahan disampaikan kepada Penyuluh Hukum, salah satunya ialah masalah waris yang menimpa salah satu warga yang tinggal di wilayah Cililitan. Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Hukum juga menyampaikan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh warga tersebut. Dengan adanya permasalahan yang disampaikan tadi besar kemungkinan kedepannya akan menyampaikan materi mengenai Hukum Waris bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Cililitan. Seperti kita ketahui tidak jarang karena permasalahan waris, hubungan keluarga bisa retak. Oleh karena itu permasalahan Hukum Waris perlu di sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat. ***(TA/RA)