Penyuluhan Hukum Digital di Legal Expo

Jakarta-BPHN, Setiap tahunnya Kementerian Hukum dan HAM selalu melaksanakan Legal Expo di Graha Pengayoman dengan mengundang seluruh Kementerian dan Lembaga lain serta para masyarakat umum. Begitupun pada tahun 2017 ini, Kemenkumham kembali melaksanakan legal expo dengan tema Birokrasi Digital, dimana Menkumham Yasonna H. Laoly selalu menggaungkan semangat perubahan mempermudah segala urusan di birokrasi yang terkesan ribet.

Birokrasi Digital atau E-Gov di Kemenkumham saat ini telah dilakukan disemua unit yang berada dibawahnya. Termasuk di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah banyak menggunakan aplikasi dalam setiap pelayanan hukum kepada masyarakat.

Misalnya saja aplikasi LSC dan SID Bankum yang telah banyak digunakan masyarakat dan menjadikan Kemenkumham sebagai E-Gov yang turut membuat segala urusan mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi lebih mudah dan cepat.

Melihat tema besar yang diusung oleh Kemenkumham, maka BPHN pun ikut berpartisipasi aktif di Legal Expo dengan mengadakan Dialog Interactive yang berjudul Perluasan Akses Keadilan Melalui Pro Bono dengan Narasumber berasal dari BPHN, YLBHI dan PERADI.

C.Kristomo Narasumber dan merupakan Kepala Bagian Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengatakan bahwa Akses Keadilan belum bisa dilaksanakan dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat jika hanya menggunakan mekanisme bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “kita juga harus menggunakan Pro Bono yang mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat” ujarnya.

C.Kristomo juga menambahkan “Bayangkan saja jika setiap advokat memberikan bantuan hukum atau pro bono, dan kita tahu jumlah advokat di Indonesia cukup banyak, maka setiap permasalahan hukum di Indonesia dimana masyarakat tidak/kurang mampu yang menjadi penerima bantuan hukumnya bisa di backup”.

Dengan demikian sudah seharusnya para advokat merasa bertanggungjawab akan pemberian bantuan hukum dan pro bono yang lebih menjangkau lagi, karena permasalahan seperti ini tidak bisa hanya pemerintah saja, melainkan seluruh elemen yang ada bersatu bergerak bersama mewujudkan Akses Keadilan yang lebih luas lagi. (RSH)