Penyuluh Hukum Mengikuti Training of Trainers mengenai Tax Amnesty

BPHN–Jakarta. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya mempunyai tugas, ruang lingkup, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluh hukum. Dalam rangka melaksanakan penyuluhan hukum, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum memerlukan peningkatan pengetahuan terutama terkait dengan perkembangan norma hukum yang berkembang di masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis, terutama peraturan perundang-undang baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.

 

Terkait dengan peningkatan pengetahuan dan peningkatan kualitas profesional Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dalam menjalankan tugas penyuluhan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menyelenggarakan Kegiatan Training of Trainner (ToT) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada rabu 5 Oktober 2016 di Aula Lantai 4 Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 

Penyelenggaraan Kegiatan Training of Trainner (ToT) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bertujuan memberikan pemahaman latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan harapan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pertumbuhan perekonomian negara, mengingat keberadaan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum pasca inpassing sebanyak 155 orang dengan penyebaran pada setiap Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Dalam sambutannya Audy Murfi MZ, S.H., M.H. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN mengatakan “dari penyelenggaraan Training of Trainner (ToT) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), saya berharap akan pengetahuan dan kualitas Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, sehingga akan menjadi Penyuluh Hukum yang profesional.” Sambil membuka acara tersebut  Kapusluhpun menambahkan “ToT ini sebagai bentuk komitmen serius saya selaku pimpinan di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dalam mengembangkan kemampuan saudara-saudara semua sebagai garda depan dalam memberi kesadaran hukum bagi masyarakat.”

 

Akhirnya semoga harapan dan tujuan penyelenggaraan kegiatan Trainer of Trainner (ToT) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat tercapai dan tentunya dapat membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia yang lebih baik serta tingginya kepatuhan kesadaran masyarakat terhadap hukum. (RSH/RA)