Penyuling hadir di Cimanggis, Depok

Jakarta-BPHN,  Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) di MI Fathul Khoir Cimanggis Depok, Kamis (22/3). Kehadirian mobil penyuling ditengah-tengah masyarakat luas dimaksudkan untuk memberikan informasi hukum kepada masayarakat dan menyediakan layanan konsultasi gratis seputar masalah hukum.  Panitia penyuling juga membawa buku-buku, liflet dan stiker yang dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

Ditemui secara terpisah, Penyuluh Hukum Pertama, Habibi,  menjelaskan bahwa penyuling merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat hukum demi tegaknya supremasi hukum melalui media Mobil yang biasa disebut Mobil Penyuling.

“Kegiatan penyuluhan melalui mobil penyuling merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pusluhbankum terutama ke sekolah-sekolah dengan berpandangan bahwa memberikan pemahaman mengenai hukum sejak dini/masa sekolah adalah hal yang sangat penting, terutama usia sekolahan adalah usia dimana sangat baik untuk menempa pribadi anak”, ujar  Habibi.

Apalagi animo masyarakat cukup tinggi terhadap kegiatan-kegiatan yang unik seperti penyuling ini. Pada mobil penyuling selain membagi-bagikan buku, leaflet, dan stiker hukum, juga melayani konsultasi hukum secara gratis yang diterima langsung oleh penyuluh hukum di BPHN.

Selain itu pada mobil penyuling juga terdapat hiburan berupa music elekton dimana para penyuluh dan masyarakat dapat berbaur dengan menyanyi bersama. (RSH, editor: EA)