PENYERAHAN ARSIP INAKTIF BPHN DARITAHUN 2000 S/D 2006 KEPADA SEKRETARIS JENDERAL

Kepala Bagian Umum, Nuni Suryani Menandatangani Penyerahan Arsip inaktif BPHNdari tahun 2000 s/d tahun 2006 ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham

 

Jakarta, WARTA-bphn

Dalam memperingati Hari Kearsipan 18 Mei serta Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Badan Pembinaan Hukum Nasional adakan kegiatan penyerahan Arsip in Aktif BPHN dari tahun 2000 s/d 2006.

Menurut Kepala Bagian Umum, Nuni Suryani yang mewakili sekretaris BPHN mengatakan bahwa Pengertian Kearsipan menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang  Kearsipan, telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang menyatakan bahwa : 1). Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip;  2). Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 3). Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu; 4). Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang; 5). Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus; 6). Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun; 7). Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan; 8). Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya dan 9). Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

Adalah Kewajiban pemerintah untuk mengamankan arsip-arsip khususnya yang bernilai sejarah tinggi, untuk dirawat dan disimpan agar tidak hilang atau rusak. Hal itu karena begitu pentingnya sebuah arsip sebagai bukti pertanggung jawaban nasional khususnya tentang penyelenggaraan administarasi negara dan

umumnya bagi kehidupan bernegara. Itulah sebabnya UU mengisyaratkan agar setiap lembaga negara menyimpan, memelihara dan menyelematkan arsip yang dimilikinya, demikian yang disampaikan dalam acara penandatangan penyerahan Arsip inaktif  Badan  Pembinaan Hukum Nasional dari tahun 2000 s/d tahun 2006 ke Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, [20/5] diruang rapat Pimpinan lt I kantor BPHN, Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Umum Kemenkumham yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha Kementerian Hendy Emil, mengatakan bahwa sudah sepantasnya semua dokumen/arsip mulai dari tahap perencanaan, pembangunan hingga pengelolaan di simpan. Untuk itu dia mengucapkan terima kasih pada pengelola arsip BPHN yang telah tertata dengan rapi sesuai dengan apa yang diamanahkan UU Kearsipan.*tatungoneal.HUMAS