Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah melakukan “monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN”.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum.
3. Surat Tugas Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Nomor PHN.4.HN.02.01-91 tertanggal 27 Mei 2016.