PENYEMPURNAAN JDIH SESUAI DENGAN STANDARISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DN INFORMASI HUKUM DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT

Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah melakukan “monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN”.

Dasar Hukum:

1.        Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;

2.        Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum.

3.    Surat Tugas Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Nomor PHN.4.HN.02.01-91 tertanggal 27 Mei 2016.