PENYAJIAN DATA HASIL PENELITIAN HUKUM TENTANG PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK KEPADA LEBAGA PERADILAN

Jakarta, WARTA BPHN

Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.  Dengan demikian tugas utama lembaga peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Hal yang menjadi kendala, menurut Ketua Tim, Rooseno adalah mendefiniskan mengenai penegak hukum, karena berbagai Undang-Undang tidak mendefinisikannya dengan tegas tentang penegak hukum. Oleh Sebab itu tim membuat definisi, bahwa penegak hukum adalah “seseorang yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, peradilan atau pembelaan.

Beragamnya responden untuk mendefinisikan lembaga penegak hukum, ada yang mengatakan adalah lembaga atau instansi yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakakukan penegakan hukum, juga ada yang menyebutkan Penegak Hukum adalah lembaga yang mempunyai kedudukan senteral dalam proses penegakan hukum, serta Penegak hukum adalah aparat yang melaksanakan proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum.

Secara garis besar hasil Penelitian Hukum yang dilakukan oleh tim tentang Peran Penegak hukum Dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan dapat disimpulkan bahwa untuk menjadikan lembaga tersebut berwibawa seperti yang diharapkan oleh sebagian masyarakat adalah :

1.    Setiap institusi penegak hukum menerapkan kode etik masing-masing dengan sungguh-sungguh, karena akan berdampak pada institusi tersebut.

2.    Melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain guna memperlancar upaya penegakan hukum sesuai degan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak dalam penyelesaikan perkara serta senantiasa mengesampingkan segala hal yang bersifar ego sektoral.

3.    Memberikan Pelayanan Publik Yang Prima, hal ini perlu untuk mewujudkan good governance, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 dan Tata Kelola Pemerintahan. dan

4.    Perlunya perbaikan masalah net take home pay bagi pegawai,  hal ini menjadi hal penting untuk menghindari praktek KKN yang saat ini sering terjadi.

Itulah beberapa hal yang dapat dirangkum dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh tim, untuk itu, tim juga mengharapkan masukan dari para narasumber atau para peneliti yang ada di dalam foum ini untuk memberikan sumbangsih pemikirannya demi tatanan hukum yang kita inginkan, tutup Rooseno. *tatungoneal