PENUTUPAN PERTEMUAN BERKALA KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR DI MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA
Manado, 20 September 2012

Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Indonesia Bagian Timur telah ditutup. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sulawesi Utara ini merupakan pertemuan yang ke XXII. Diselenggarakan atas dasar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PHN-187-HN.02.01 Tahun 2012, dengan mengambil tema: “Dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kita Tingkatkan Peran JDIHN Untuk Mewujudkan Ketatapemerintahan Yang Baik, Bersih, dan Bebas Dari Korupsi”.

Pertemuan diikuti oleh peserta perwakilan dari Biro Hukum: Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Provinsi; perwakilan dari Bagian Hukum dan/atau perundang-undangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Sekretariat DPRD, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta wilayah Indonesia Bagian Timur dan beberapa pejabat struktural/fungsional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Seluruhnya merupakan perwakilan dari Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertanggung jawab menyediakan akses informasi hukum di instansi masing-masing. Seluruh peserta telah mengikuti sidang-sidang pleno dan kelompok yang diselenggarakan mulai tanggal 18 s.d. 20 September 2012 di Swiss-Bel Hotel Maleosan Manado.

Susunan acara kegiatan antara lain :

1.       Laporan Ketua Penyelenggara Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ke XXII.

2.       Sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

3.       Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

4.       Pokok-pokok pikiran dalam kertas kerja/makalah yang disampaikan dalam Sidang Pleno Pertemuan Berkala tahunan ini dengan masing-masing judul:

4.1     Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Oleh:   DR. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional).

4.2.    Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Provinsi Sulawesi Utara Sebagai Anggota JDIH Daerah

Oleh:   Ir. S.R. Mokodongan (Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara) disampaikan oleh Drs. M.M. Onibala, M.M. (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara).

4.3.    Keterbukaan Informasi Pada Mahkamah Agung Melalui JDIH yang Didukung Sistem Teknologi Informasi

Oleh:   Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI).

4.4.    Perencanaan Program Pengembangan JDIHN Pasca Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Oleh:   Mardiharto Tjokrowasito, S.H., LL.M. (Kasubdit Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum BAPPENAS).

4.5.    Reorientasi Pengembangan JDIHN Pasca Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Oleh:   Suradji, S.H., M.Hum. (Kepala Pusdokjarinkumnas BPHN).

4.6.    Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sebagai Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Center)

Oleh:   Drs. Rosman Siregar, S.H.,M.H. (Kadiv. Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Sulawesi Utara).

4.7.    Implikasi Berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dimasing-masing Instansi Pemerintah

Oleh:   Muzanih, S.H.,M.H. (Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri).

4.8.    Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Kota Banjarmasin Sebagai Anggota JDIH Daerah

Oleh:   Drs. H. Zulfadli Gazali, M.Si. (Setda Kota Banjarmasin) disampaikan oleh H. Fathurrahim, S.H., M.H. (Staf Ahli Walikota Banjarmasin).

 

Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ke XXII yang mengambil tema: “Dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kita Tingkatkan Peran JDIHN Untuk Mewujudkan Ketatapemerintahan Yang Baik, Bersih, dan Bebas Dari Korupsi”, menarik kesimpulan sebagai berikut:

1.       Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, seyogianya ditingkatkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi yang secara nyata merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Diaktualisasikan dengan cara menyediakan akses informasi hukum yang efektip melalui pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu, terintegrasi, lengkap dan akurat.

2.       Indonesia adalah negara hukum di mana hukum berlaku kepada semua warga negara tanpa terkecuali. Karenanya, penyebaran informasi hukum kepada masyarakat adalah kewajiban dari penyelenggara negara. Dalam hal ini JDI Hukum Nasional adalah salah satu pilar penunjang pembangunan hukum dan layanan informasi hukum kepada publik. Dalam era keterbukaan informasi saat ini masyarakat berhak mengakses informasi hukum, untuk itu semua dokumen dan informasi hukum seyogianya dapat diakses dengan mudah, cepat dan murah. Untuk mempercepat penyediaan akses informasi hukum tersebut perkembangan teknologi informasi dan komunikasi perlu dimanfaatkan.

3.       Pembinaan kerjasama JDI Hukum telah berlangsung selama 30 (tiga puluh) tahun lebih namun ternyata perkembangan berjalan dengan lamban. Hal ini terjadi karena: Kurang aktipnya koordinasi antar instansi terkait, sehingga potensi yang ada kurang dimanfaatkan sebagai kekuatan yang sinergis; Kurangnya sumber daya manusia di unit dokumentasi hukum Anggota JDI Hukum; Kurangnya sosialisasi; Kurangnya perhatian dari berbagai kalangan terhadap kegiatan dokumentasi hukum; dan Kurangnya sarana prasarana serta dana. Secara umum dapat dikatakan bahwa kegiatan/dokumentasi dan informasi hukum belum ditempatkan dalam kedudukan yang sewajarnya.

4.       Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, memberikan kepastian dan kemanfaatan JDIHN dan meletakan landasan yang sangat baik dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

5.       Pemakaian bersama suatu sumber daya koleksi dokumentasi hukum merupakan langkah perubahan dari sebelumnya berupa pemusatan informasi menuju sharing data yang terstandarisasi dalam pelayanan informasi hukum, format dokumen dan standar dokumen elektronik standarisasi tata kelola yang meliputi perencanaan implementasi dan evaluasi serta standar perangkat yang meliputi hardware dan software dan mekanisme jaringan yang menyangkut aturan main dan hak serta kewajiban anggota jaringan.

6.       Pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat merupakan prinsip dasar kualitas informasi hukum yang menjadi tuntutan yang harus dipenuhi baik oleh Pusat maupun Anggota JDIHN terkait dengan tuntutan Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

7.       Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai instansi vertikal dibidang hukum bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi membina dan mengembangkan JDIHN diwilayahnya, sebagai pusat layanan hukum (Law Center) di daerah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

8.       Peran Anggota JDIHN sebagai organisasi berbasis pelayanan publik dibidang dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan capaian reformasi birokrasi, akan memperlancar kinerja aparatur pemerintah dalam melakukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dan pelayanan prima kepada masyarakat.

9.       Perhatian pimpinan instansi terhadap penyelenggaraan JDIHN masih rendah dan dukungan sarana, prasarana dan dana belum memadai serta kurang aktifnya koordinasi antar instansi pengelola JDIHN dalam memanfaatkan potensi yang ada untuk menjadi kekuatan yang sinergis.

10.     Dalam era globalisasi dan keterbukaan informasi, kualitas JDI Hukum Nasional harus ditingkatkan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja. Menambah dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para pengelola melalui penguasaan analisis informasi dan TIK agar mampu memanfaatkan perkembangan TIK dalam pengelolaan Informasi berbasis database online (Local Area Network,CD) dan database online (Website) secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Dalam upaya mempercepat tersedianya akses informasi hukum yang efektif melalui JDI Hukum Nasional untuk meningkatkan kuantitas/kualitas hasil pembangunan hukum nasional dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum bagi masyarakat sebagai perwujudan dari ketatapemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, bersih dan bebas dari korupsi, Pertemuan Berkala ini merekomendasikan:

1.       Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diharapkan mendapat perhatian serius dari semua pihak yang terkait dengan menyusun rencana aksi strategi pelaksanaannya.

2.       Pimpinan dan staf unit kerja JDI Hukum terus meningkatkan pengetahuannya mengenai konsep dasar JDI Hukum. Meningkatkan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi JDI Hukum dengan mengikuti pendidikan dan latihan, mengikuti sosialisasi dan forum diskusi.

3.       Pusat dan Anggota JDI Hukum Nasional membentuk dan meningkatkan kemampuan organisasi unit kerja JDI Hukum dengan melakukan: peningkatan eselon; menyusun struktur organisasi berdasarkan pembagian fungsi dokumentasi. Membagi habis pekerjaan dalam job deskription dan menyediakan SOP (standar operasional prosedur) untuk setiap kegiatan.

4.       Pusat dan Anggota JDI Hukum Nasional melengkapi kompetensi sumber daya manusia dengan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Melakukan rekruitmen pegawai sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Meningkatkan kemampuan intelektual dan ketrampilan pegawai yang sudah ada melalui pendidikan/pelatihan bimbingan teknis dan magang. Meningkatkan wawasan pegawai dengan mengikutsertakan dalam forum-forum diskusi, seminar dan sejenisnya.

5.       Pusat dan Anggota JDI Hukum Nasional meningkatkan kemampuan koleksi melalui pengumpulan dan pengadaan dokumen hukum secara sistematis terutama produk dari instansi induk yang selengkap-lengkapnya; mengupayakan agar pengadaan koleksi dapat dilakukan setiap saat.

6.       Pusat dan Anggota JDI Hukum Nasional menggunakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Pusat JDI Hukum Nasional. Melengkapi pedoman tersebut, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya pemanfaatan teknologi informasi; merevisi atau menyesuaikan pedoman teknis yang sudah ada dengan perkembangan yang ada sekaligus mempermudah penggunaanya dalam praktek.

7.       Pusat dan Anggota JDI Hukum Nasional meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana serta alokasi dana untuk mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi dokumentasi dalam rangka menyediakan akses informasi dalam suatu sistem temu kembali di perpustakaan. Khususnya pengadaan komputer untuk melakukan otomasi berbasis database lokal dan berbasis website.

Demikianlah hasil akhir yang dapat disampaikan dalam Pertemuan Berkala ke XXII ini dalam upaya mempercepat penyediaan akses informasi hukum yang efektif bagi semua lapisan masyarakat untuk berbagai kepentingan. Akhirnya menjadi tugas kita bersamalah mewujudkan JDIHN yang baik secara berkelanjutan. Sekaligus meningkatkan peran JDI Hukum Nasional sebagai wahana mempersatukan, menyadarkan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.