BPHN.GO.ID - Jakarta. Bertepatan dengan tanggal 10 Desember 2022, masyarakat Indonesia baru saja memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 dengan tema "Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Demi Indonesia Maju". "Tema ini bukan hanya sekedar tema, tapi harus benar-benar diimplementasikan kepada seluruh insan masyarakat yang ada di Indonesia, khususnya kementerian kita yang berlabel hak asasi manusia," ungkap Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias pada kesempatannya dalam amanatnya pada Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Senin (12/12).
Berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Kartiko dalam amanatnya menyampaikan bahwa pentingnya toleransi berkenaan dengan agama, suku, ras, dan gender harus mendapatkan perhatian lebih. Tidak hanya dalam bermasyarakat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) toleransi ini juga harus selalu ditanamkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
Kartiko juga menyampaikan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disetujui menjadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tempo hari. Pemberlakuan UU KUHP terbaru secara efektif baru akan dilaksanakan pada 3 tahun yang akan datang. "Dihimbau untuk Penyuluh Hukum dapat berkolaborasi dengan teman-teman Perancang atau Analis Hukum agar dapat membumikan UU KUHP. Sehingga dapat meminimalkan penafsiran-penafsiran yang keliru di masyarakat terhadap pasal-pasal krusial, " ujar Kartiko dalam pesannya pada Apel kali ini.
Pesan lain yang diamanatkan Kartiko yaitu mengenai penerapan protokol kesehatan. Hal ini terkait mendekati momen libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) pastinya kita akan berkumpul dengan keluarga dan juga melakukan mobilisasi yang masif. Momen libur NATARU ini bisa menjadi wadah penyebaran virus Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan tetap harus menjadi perhatian dari setiap lapisan masyarakat. Kartiko juga berpesan untuk pemberian cuti pegawai dapat diberikan secara proporsional. Sehingga, diharapkan tidak mengganggu kinerja organsisasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada kesempatan Apel Pagi kali ini juga diberikan penyerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Masan Nurpian atas Penghargaan Karyadhika Lokatara dari Menteri Hukum dan HAM serta Penghargaan dari beberapa instansi dalam inovasi layanan publik bantuan hukum.