Pentingnya Pembinaan Budaya Hukum dalam Menghadapi Degradasi Budaya Hukum Masyarakat di Indonesia

BPHN.GO.ID – Jakarta. Membangun Budaya Hukum yang kuat berarti mengupayakan agar budaya hukum yang dikehendaki dapat menjadi semakin mendasar, kokoh, semakin luas dianut, dan dapat dengan kuat diwariskan dari generasi ke generasi. Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building yakni membangun sikap dan mengubah mental bangsa.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy menjelaskan permasalahan yang saat ini kita hadapi yaitu degradasi budaya hukum masyarakat Indonesia. “Gejala ini ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada struktur hukum yang ada.” ungkap Yunan dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (FGD DPHN) Tahun 2022 bertempat di Aula Mudjono Lantai IV Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (11/10).

 

Kegiatan FGD kali ini bertema “Arah dan Strategi Pembinaan Budaya Hukum dan Sarana Prasarana Hukum di Daerah” diharapkan melalui FGD ini dapat memberi ruang diskusi terhadap dua komponen yang sangat penting dan strategis bagi pembinaan hukum di daerah, sesuai dengan fokus bahasan penyusunan DPHN Tahun 2022 yaitu terkait Pembinaan Hukum di Daerah.

 

Pada kesempatan ini Esmi Warrasih Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro selaku Narasumber menyampaikan bahwa permasalahan budaya hukum semakin penting mengingat fungsi hukum saat ini bukan sekedar mengukuhkan nilai-nilai yang ada melainkan untuk membangun nilai-nilai baru, sehingga diperlukan arah dan strategi dalam penyelesaian permasalahan budaya hukum tersebut.

 

Selain Esmi, Narasumber lain yang turut menyampaikan bahan paparannya adalah Laksanto Utomo yang menyampaikan materi mengenai “Model Pembinaan Hukum untuk Pembentukan Budaya Sadar dan Taat Hukum di Daerah”, Edmon Makarim menyampaikan materi mengenai “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pembinaan Substansi Hukum di Daerah”, serta Hari Purwadi yang menyampaikan materi mengenai “Tren dan Proyeksi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pembinaan Budaya Hukum di Daerah”.

 

Ketua Pokja Penyusunan DPHN Tahun 2022, Tongam Renikson Silaban selaku moderator menyampaikan salah satu simpulan penting bahwa pembudayaan hukum seyogianya dilakukan bukan hanya pada masyarakat tapi juga pada seluruh penyelenggara negara termasuk para  aparatur penegakan hukum.

 

FGD ini merupakan lanjutan rangkaian Penyusunan DPHN Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan September 2022. Turut hadir dalam kegiatan FGD kali ini Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPHN: Audy Murfi MZ dan Djoko Pudjirahardjo, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga.