Pentingnya JDIHN dalam Indeks Reformasi Hukum: Keterbukaan dan Transparansi Hukum
BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia yang rendah terhadap sistem hukum di Indonesia menjadi tantangan serius yang dihadapi pemerintah. Dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia pemerintah Indonesia melakukan langkah strategis melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH). IRH merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Nofli, mengungkapkan bahwa IRH sebagai upaya reformasi hukum bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi keharusan untuk membangun fondasi hukum yang kuat, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan kredibilitas di mata dunia. 
Nofli juga menekankan pentingnya peran JDIHN sebagai katalisator untuk transparansi hukum, di samping fungsi utamanya sebagai penyedia informasi. Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Hukum dengan tema "Indeks Reformasi Hukum" yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (13/11/2023). 
“Salah satu tugas pemerintah adalah membangun keterbukaan informasi dan akses pada regulasi. Akses regulasi yang dimaksud tidak hanya peraturan perundang-undangan, namun semua dokumen, informasi pendukung, dan implementasinya. Di sini JDIHN berperan penting dalam menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat,” jelas Nofli. 
Nofli juga menyampaikan bahwa saat ini Pusat JDIHN, yang berada di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tengah dalam proses mengubah indikator penilaian pengelolaan JDIH. 
“Indikator ini akan mencakup semua elemen pengelolaan JDIH, utamanya pengelolaan metadata, inovasi yang dilakukan, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial. Harapannya, dokumen dan informasi hukum dapat tersampaikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat,” imbuh Nofli dalam kegiatan yang berlangsung di Eastparc Hotel Yogyakarta ini.
Plh. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu, menyampaikan bahwa tema kegiatan ini sangat relevan dengan visi pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. Ia juga mengingatkan peningkatan IRH membutuhkan keras dan proses berkesinambungan. 
“Reformasi hukum bukanlah tujuan akhir, tetapi sebuah proses yang berkelanjutan. Peningkatan indeks reformasi hukum dan pencapaian hukum berkualitas akan memerlukan kerja keras, kesabaran, dan konsistensi,” pungkas Odo RM Manuhutu. 
Kepala Biro Hukum Kemenkomarves, Budi Purwanto, berharap agar rapat koordinasi ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi dalam memajukan layanan di bidang hukum. 
“Harapan kami yaitu adanya peningkatan penilaian Indeks Reformasi Hukum di tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves guna mencapai Predikat Istimewa. Acara ini juga merupakan inisiatif untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan tujuh K/L tersebut,” tambahnya. 
Dalam kegiatan kali ini, turut dilaksanakan pemberian penghargaan Juristica Awards Tahun 2023 untuk beberapa kategori penghargaan. Kementerian Kelautan dan Perikanan terpilih sebagai Anggota JDIH terbaik kategori pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terpilih sebagai Anggota JDIH terbaik kategori pengelolaan dokumentasi hukum, dan Kementerian Perhubungan sebagai Anggota JDIH terbaik kategori pengelolaan organisasi dan SDM. (HUMAS BPHN)