BPHN.GO.ID – Bogor. Verifikasi dan akreditasi (Verasi) Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) periode 2025-2027 memasuki tahap akhir. Pada Rabu (10/07/2024), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan konsinyering untuk menentukan akreditasi CPBH tersebut. Berdasarkan data terbaru, tercatat 272 CPBH telah mendapatkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dari 643 CPBH yang mendaftar melalui aplikasi Verasi.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa peningkatan sebaran organisasi PBH menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan verifikasi dan akreditasi tahun ini.
“Hingga saat ini, baru 279 Kab/kota yang telah memiliki PBH terakreditasi (54%) dari total 514 Kabupaten/Kota dan masih terdapat 235 kabupaten/kota (46%) yang belum memiliki PBH terakreditasi,” kata Milawati di The 101 Bogor Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Milawati, kehadiran PBH di daerah masih sangat dibutuhkan dalam memperluas keadilan bagi masyarakat. Ini yang harus dipikirkan secara baik dan bijaksana. Ia juga menyampaikan pentingnya pertimbangan affirmative action bagi wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang belum memiliki organisasi PBH.
“Wilayah 3T akan mendapatkan prioritas dalam tahap verifikasi dan akreditasi kali ini. Selain itu, daerah yang sudah memiliki peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tetapi belum memiliki organisasi PBH, serta daerah dengan akses geografis yang sulit dijangkau juga akan menjadi perhatian khusus,” ujar Sekretaris BPHN.
Milawati menambahkan bahwa peningkatan jumlah dan pemerataan penyebaran harus diikuti dengan kualitas dari PBH itu sendiri. Kualitas layanan PBH yang mumpuni akan berdampak pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan bantuan hukum.
Berkaitan dengan kualitas, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses penyaringan yang ketat. Hal ini terlihat berdasarkan tahapan berjenjang yang dilakukan, mulai dari pendaftaran, perbaikan, pemeriksaan, pemberian rekomendasi, hingga verifikasi pusat. Dari total 643 pendaftar, hanya 272 organisasi saja yang berhasil meraih rekomendasi dari Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).
“Pendaftar yang mengikuti Verasi tahun ini sebanyak 643. Dari jumlah tersebut, 302 organisasi terkonfirmasi telah mengirimkan data, 219 tidak mengirimkan data atau data tidak lengkap, kemudian 122 di antaranya dikembalikan untuk perbaikan (persyaratan tidak sesuai). Dari 302 organisasi yang telah mengirimkan data, hanya 272 saja yang mendapatkan rekomendasi Pokjada,” ungkap Sofyan.
Sofyan juga menjelaskan potensi sebaran PBH yang akan terakreditasi untuk periode 2025-2027. Berdasarkan data yang ada, terdapat 78 CPBH pendaftar di 60 kabupaten/kota yang saat ini belum memiliki PBH terakreditasi. Apabila 78 CPBH tersebut berhasil melewati proses Verasi ini, maka akan ada potensi kenaikan sebaran PBH secara nasional.
“Pada periode 2022-2024, tercatat ada 235 kabupaten/kota yang belum memiliki PBH terakreditasi. Apabila 78 CPBH tadi berhasil diverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN, maka potensi kenaikan sebaran PBH di kabupaten/kota akan meningkat dari 54% menjadi 65%,” imbuh Sofyan.
Kegiatan konsinyering ini berlangsung mulai 10 hingga 12 Juli 2024. Adapun tim yang melakukan verifikasi dan akreditasi yaitu Pokjada, Pokjapus, serta Panitia Verasi yang terdiri atas pegawai Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Tundjung Herning Sitabuana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Jibril, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, perwakilan Bappenas, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)