PENGUMUMAN ADDENDUM II
 
  1. Pada tanggal 7 September 2016 tahap pencairan (tahap 2 berwarna hijau) pada Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (sidbankum.bphn.go.id) akan dikunci / locked.
  2. Penguncian / lock system dilakukan selama 2 X 24 jam guna pengalihan anggaran dari OBH yang belum aktif ke OBH yang aktif.
  3.  Adendum II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Adendum didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap laporan pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum tiap Organisasi Bantuan Hukum.
    • Adendum II dilakukan terhadap OBH yang serapan anggarannya telah mencapai atau sama dengan 70% dari anggaran yang disediakan (aktif) dengan cara pengalihan alokasi anggaran dari OBH yang serapan anggarannya kurang dari 70% dari anggaran yang disediakan (belum/tidak aktif);
    • Anggaran OBH yang serapannya kurang dari 70% sebagaimana dimaksud pada huruf b dialihkan kepada OBH yang aktif dengan membagi habis seluruh anggaran yang tersedia kepada organisasi bantuan hukum yang aktif;
    • Serapan anggaran 70% sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, diperhitungkan dari alokasi anggaran setelah dilakukannya addendum I pada Triwulan II;
  4. Pengalihan anggaran dari OBH yang serapannya kurang dari 70% sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c mempertimbangkan juga tahapan persidangan atau tahapan lanjutan dari tahapan litigasi yang telah dilaporkan sebelumnya melalui sidbankum dan masih dalam proses pencairan.