PENGISIAN SPT PPH PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2016 SECARA E-FILING TAHUN ANGGARAN 2017

Jakarta, HUMAS

Diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya dan Lagu Korps Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jl. Majyen Sotoyo Cililitan Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pengisian SPT PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 Secara E-Filing Tahun Anggaran 2017. Yang bertempat di Aula Mudjono Lantai 4, Selasa, (14/3). Dalam sambutannya Sekretaris BPHN, Danan Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KKJP Kramatjati yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Selain itu, beliau menyampaiakan bahwa Pengisian E-Filing adalah suatu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime wajib pajak melalui internet, pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline..pajak.go.id). Dengan cara E-Filing ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Kegiatan penting untuk diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan BPHN dikarenakan ada beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing. Untuk itu diharapkan kepada seluruh pegawai untuk menyimak dan berdiskusi yang menyangkut dengan materi kegiatan ini, ujar Danan Purnomo

Kepala Kantor KJP Kramajati, Baringin Gultom dalam penyampaian materi menjelaskan bahwa tata cara pengisian E-Filing pada tahun ini merupaka tahun ke 4 (Tahun 2013, 2014, 2015, 2016) sejak diberlakukanya mewajibkan pelaporan SPT melalui e-Filing. Dan untuk pengisian wajib pajak tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Setiap wajib pajak  mempunyai EFIN yang diperlukan oleh wajib pajak agar bisa melakukan E-Filing pajak. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah E-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau E-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Selain itu, dijelaskan beberapa kategori SPT, yaitu, SPT 1770SS, yaitu SPT yang diperuntukkan pada seseorang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta dan kategori  SPT 1770S yang diperuntukan pada seseorang memiliki penghasilan diatas dari 60 juta dan penghasilan lainya.

Di akhir paparnya narasumber mengundang salah seorang peserta untuk dipandu pengisian E-Filing secara berkala sampai dengan selesai. Selain itu beliau juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk segera mengisi E-Filing laporan SPT tahunan, pungkas beliau.

Kegiatan yang digelar dari pkl. 09 WIB ditutup dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan Edi Suprpto. *tatungoneal.