Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pengelolaaan JDIH di Pemerintah Kota Tangerang
Dengan semakin meningkatnya bahan dokumentasi hukum berupa peraturan perundangan maupun bahan kepustakaan hukum lainnya baik dalam jumlah, jenis maupun intensitasnya maka tugas dan tantangan pengelolaan dokumentasi dan penyajian informasi hukum menjadi sangat berat. Berpuluh bahkan beratus peraturan perundang-undangan dihasilkan oleh instansi pemerintah di lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif pusat dan daerah dalam sehari,  baik berupa peraturan baru, pencabutan peraturan maupun perbaikan peraturan. Semua aktifitas tersebut harus dikelola dengan baik mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan maupun penyebarluasannya agar aturan yang dikeluarkan dalam menjalankan roda pemerintahan dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga segera dapat mengikat kepada subyek yang dikenai aturan tersebut.  Dengan semakin tingginya intensitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan maka pengelolaan secara manual sudah tidak memadai lagi, diperlukan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dengan kecepatan proses yang tinggi, kapasitas penyimpanan yang ringkas dalam media elektronik serta penyebarluasan yang efisien dan efektif (karena tidak terikat ruang dan waktu) melalui jaringan internet, maka penggunaan TIK sudah merupakan kebutuhan bahkan keharusan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan sistem informasi hukum berbasis web dan jaringan internet.  Hal-hal tersebut disampaikan oleh H. Ivan Yudhianto,SH Kepala Bagian Hukum  pada kegiatan pembinaan bagi para pengelola dokumentasi dan informasi hukum yang melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksankan pada tanggal 22-23 Maret 2010 di Tangerang dengan mengundang Narasumber dari BPHN dan Biro Hukum Kemnentrian Dalam Negeri sebagai Pembina JDIH Kota Tanggerang dan penyampaian dari Bag Hukum menyangkut  Tata Naskah  Dinas  Selanjutnya pengarahan dari Ir. Dafyar Asisten Daerah II yang mewakili Walikota Tangerang menyampaikan pentingnya mempersiapkan pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan diberlakukan pada bulan April 2010. Informasi hukum merupakan informasi publik yang harus diberi akses yang seluas-luasnya.Oleh karenanya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat luas pada prinsipnya merupakan kewajiban para penyelenggara Negara dalam hal ini Pemkot Tangerang. Alhamdulilah Pemkot Tangerang telah menayangkan produk hukumnya melelui website http:// jdihukum.tangerangkota.go.id.  Selain informasi hukum informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik harus pula ditayangkan dalam website untuk sedapat mungkin menghindari kontak dengan para pengusha peserta lelang dalam rangka transparansi dan akuntabilitas proses pelelangan dimaksud. Beliau menekankan untuk memberikan akses yang seluas-luasanya terhadap informasi yang di golongkan untuk harus diketahui publik dan menyimpan informasi-informasi yang dirahasiakan. 

Ninik Hariwanti sebagai Narasumber dalam kapasitasnya sebagai Pembina dari Pusat Jaringan sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bagian Hukum PemKot Tangerang. Selanjutnya dalam paparannya menjelaskan panjang lebar mengenai penyediaan maupun penelusuran informasi hukum pada website yang diselenggarakan oleh seluruh instansi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang telah terhubung dan terintegrasi kedalam portal situs web bphn.go.id. Sedangkan Sri Indrawati Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri memaparkan apa yang dilakukan sebagai Anggota JDIH Pusat sekaligus Pembina Anggota JDIH di jajarannya meliputi Pemerintah Daerah Provinsi, Kapupaten dan Kota di seluruh Indonesia

 

Disampaikan Oleh : Ninik HAriwanti.