Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPRRIPriyo Budi Santoso menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, RUU ini menjadi kado istimewa bagi seluruh anak-anak Indonesia. “Pengesahan RUU ini menjadi hal bersejarah di akhir periode masa jabatan kita di DPR, sekaligus menjadi kado istimewa kita untuk anak-anak Indonesia di tengah berbagai permasalahan anak yang sudah mengancam masa depan mereka. RUU ini juga penting untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa ini,” jelas Ledia, saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kamis (25/09).
Sebagaimana dalam laporannya, RUU ini merupakan inisiatif DPR dari Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama pembahasan, baik DPR maupun pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas membahas substansi RUU yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Panja secara intensif telah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baik dari DPR, maupun dari Pemerintah. “DIM Pemerintah atas UU No 23 Tahun 2002 sebanyak 199 DIM, dimana ada 89 DIM yang merupakan DIM usulan tambahan tanpa membedakan perubahan redaksional maupun substansi. Sejalan dengan pembahasan DIM, Panja juga telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, sebagai penyempurnaan draf RUU,” tambah Ledia. Politisi F-PKS ini menjelaskan, pada 18 September lalu, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah, untuk mendengarkan laporan dari panja dan pandangan mini seluruh fraksi. “Dalam rapat kerja tersebut, semua fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk diajukan dalam Pembicaraan Tingkat II pada Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” jelas Ledia.
Politisi asal Dapil Jawa Barat ini menjelaskan, RUU Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini bertujuan untuk melindungi anak, serta mewujudkan hak-hak anak dengan memberikan pemenuhan hak-hak anak di berbagai bidang, seperti agama, sosial, pendidikan, maupun kesehatan. “Juga melindungi anak dari perluasan ruang lingkup dari perlindungan khusus yang sebelumnya tidak diatur terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual, anak korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan lain sebagainya,” imbuh Ledia. Di samping itu, tambah Ledia, perlindungan anak yang diatur dalam RUU ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. “Juga anak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hal ini demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” harap Ledia.
(sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/25/8799/pengesahan-ruu-perlindungan-anak,-kado-istimewa-anak-indonesia-)