BPHN.GO.ID – Jakarta. Diikuti oleh seluruh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) laksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi JF Penyuluh Hukum terkait Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional, Kamis (18/01/2024).
Sofyan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa era baru penilaian kinerja telah dimulai, berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Perubahan signifikan ini mengubah paradigma tata kelola jabatan fungsional, menciptakan landasan baru untuk pengembangan kompetensi.
Menurut Sofyan, Pengelolaan kinerja pejabat fungsional saat ini ditekankan pada pengembangan kinerja pejabat fungsional, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pejabat fungsional, pencapaian kinerja organisasi, hasil kerja dan perilaku pejabat fungsional.
“Saat ini Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berjumlah 593 Orang, diharapkan para penyuluh hukum mampu meyampaikan informasi hukum dengan lebih baik di era keterbukaan informasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” pesan Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa dalam Permenpan RB No 1 Tahun 2023 juga diatur mengenai pengelolaan kinerja pejabat fungsional, terjadi pergeseran signifikan. Organisasi ASN yang sebelumnya terstruktur secara tradisional dengan pendekatan top-down, kini bertransformasi menjadi organisasi yang lebih adaptif, atau yang lebih dikenal sebagai organisasi agile. Diharapkan mekanisme kerja yang agile mendukung pengelolaan kinerja ASN dan mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat.
Sugihartono, Analis SDM Aparatur Ahli Madya selaku Narasumber dari Direktorat Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Negara, memberikan penjelasan terperinci mengenai skema, alur, dan tata cara penilaian kinerja JF Penyuluh Hukum. Menurutnya, transformasi ini bukan hanya menyederhanakan tugas, tetapi juga memberikan keleluasaan kepada pimpinan untuk memimpin dengan lebih adaptif, mengikuti dinamika zaman yang cepat berubah. Sugihartono menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar perubahan tata kelola, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun birokrasi yang efisien dan responsif. (HUMAS BPHN)