Pengelolaan Dokumen Hukum melalui JDIH sebagai Layanan Informasi, menjadi wujud peningkatan kualitas  Pembangunan Hukum Nasional

Semarang, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/04) bertempat di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan, mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah Tahun 2019 dengan Tema Optimalisasi Pengelolaan JDIH untuk Layanan Informasi Produk Hukum yang Mudah, Cepat, dan Inovatif. Dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr.H. R. Benny Riyanto, SH, M.Hum. C.N, dengan didampingi oleh Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, S.Kom.

Dalam kesempatan tersebut Ka. BPHN menyampaikan bahwa pembangunan hukum nasional menghasilkan puluhan ribu peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan permasalahan hyper regulation, overlapping dan multitafsir. Oleh karena itu dibutuhkan agenda penataan regulasi untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya adalah pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Untuk itu sesuai dengan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012, BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) akan menguatkan dan meningkatkan perannya dalam menyediakan akses informasi hukum yang terintegrasi.

Dijelaskan lebih lanjut terkait konsep integrasi yakni dengan adanya pengelolaan informasi hukum berbasis TIK yang mengintegrasikan seluruh dokumen hukum yang ada pada database/server di masing-masing anggota jaringan, sehingga semua produk hukum yang dimiliki/diinput oleh masing-masing anggota jaringan dapat diakses melalui satu sumber/mesin pencarian (search engine). Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Menjadi tugas besar BPHN sebagai Pusat JDIHN untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum, serta optimalisasi Pengelolaan JDIH untuk Layanan Informasi Produk Hukum yang Mudah, Cepat, dan Inovatif. (Tina/YAY)