Pengarahan Kepala BPHN terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
BPHNTV-Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) Pada Tanggal 5 Januari 2016 mengumpulkan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum di ruang aula lantai 4 Gedung BPHN dalam rangka pengarahan Kepala BPHN kepada para penyuluh hukum agar giat bekerja mulai awal tahun, karena walau ini jabatan fungsional baru tetapi semangat dan etos kerjanya tidak kalah dengan jabatan fungsional lain yang telah lama ada. Kepala BPHN menghimbau agar segera dibuat aturan mainnya dalam penyuluhan hukum. BPHN sebagai lembaga kordinator dalam memberikan penilaian kepada para penyuluh hukum sudah saatnya memberikan aturan yang jelas kepada para penyuluh hukum yang tersebar diseluruh Indonesia agar jelas dalam pelaksanaanya.  Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPHN juga mengharapkan agar kedepannya segera dibentuk Organisasi bagi para penyuluh hukum sebagai wadah dalam tukar fikiran atau menampung segala aspirasi penyuluh hukum. Organisasi atau Perhimpunan ini nantinya diharapkan dapat memotivasi seluruh pejabat fungsional penyuluh hukum dalam bekerja keras, cerdas, dan ikhlas.  Selain itu para penyuluh hukum juga menyampaikan unek-uneknya kepada Kepala BPHN, salah satunya terkait fasilitas bagi para penyuluh hukum. Saat ini penyuluh hukum sangat membutuhkan komputer/laptop dan print sebagai pendukung program penyuluhan tersebut. Karena sampai saat ini bagi para penyuluh hukum ketika hendak membuat materi tentang penyuluhan hukum dan akan mengeprint-nya agak susah, mereka harus keruangan lain atau keluar kantor dalam mencetak materi yang telah dibuatnya.   Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi MZ, S.H.,M.H dan Sekretaris BPHN Danan Purnomo, S.H., M.Si yang pada saat itu hadir bersama Kepala BPHN mengatakan akan mengusahakan adanya fasilitas yang memadai bagi para penyuluh hukum demi menunjang program penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih kekinian. Semoga kedepannya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam penyebaran informasi hukum dan meratanya penyebaran dana bagi Organisasi Bantuan Hukum.***(RSH/RA)