Dengan adanya kegiatan pendampingan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini diharapkan para Peserta atau Anggota JDIHN dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang diarahkan pada Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2016 dan juga adanya persamaan presepsi tentang Pengelolaan JDIHN.