Pencegahan dan penanggulangan kejahatan Cyber

Pencegahan dan penanggulangan kejahatan Cyber 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi menjajagi kerjasama dengan Korean Institute of Criminology (KIC) dan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk mengadakan program pelatihan pencegahan dan penanggulangan kejahatan Cyber secara on-line yang ditujukan kepada para penegak hukum di Indonesia  meliputi jajaran kepolisian, kejaksaan, hakim dan para penyidik tindak pidana di bidang Cyber. 

Pembicaraan dengan pihak KIC dan UNODC diadakan pada pertemuan The 5th Expert Group Meeting on the Development of Virtual Forum against Cybercrime yang diadakan di Seoul Korea Selatan pada tanggal 30-31 Oktober 2008. Pertemuan tersebut dihadiri oleh wakil dari negara China, Indonesia, Phillipina, Malaysia dan Thailand. Dari Indonesia dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja dan Ninik Hariwanti dari Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN. 

Virtual Forum against Cybercrime adalah sebuah forum website Internasional yang menyajikan berbagai informasi mengenai cybercrime bagi para peneliti dan praktisi hukum dan masyarakat umum serta penyelenggaraan on-line training bagi penegak hukum untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan Cyber di negara-negara Asia. Dengan semakin meningkatnya kejahatan dibidang Cyber baik secara kualitatif dan kuantitatif yang mempunyai implikasi dan dimensi lintas batas negara diperlukan upaya bersama secara simultan dan kerjasama antar negara terutama negara-negara di kawasan Asia. Ruang lingkup kerjasama meliputi penyelenggaraan training secara on-line yang menyangkut pengetahuan tentang teknik investigasi dan penyidikan kejahatan Cyber bagi para penegak hukum dan para penyidik serta pembangunan jaringan komunitas on-line dibidang penelitian hukum yang menyajikan berbagai sumber informasi kejahatan Cyber yang meliputi trend, modus operandi, statistik, berbagai publikasi dan legislasi serta peraturan dari berbagai negara. 

Adapun sylabus dan materi on-line training  dipersiapkan oleh KIC dan UNODC dan akan diterjemahkan kedalam bahasa di negara setempat. Materi meliputi kursus tingkat dasar terdiri dari 26 pelajaran menyangkut pengetahuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan regulasi dibidang Cybercrime dan kursus tingkat lanjut terdiri dari 119 pelajaran yang menyangkut pengetahuan mengenai “Cybercrime Invistigation” (Prosedur, teknik dan digital forensik) serta berbagai seminaar dengan isue dan topik terkait dengan Cybercrime. 

Dalam hal penyelenggaraan training BPHN telah mempunyai pengalaman mengadakan Indonesia In-Country Training Program Regional Technical Assistance project of DIAL (Development of the Internet for Asian Law) yang diprakarsai oleh Australian Legal Information Institute (AUSTLI) sebagaimana dapat di “browsing” di internet (http://www.wordlii.org/catalog/dial/training/2001/3 dan http://www.wordlii.org/catalog/dial/training/2002/1. Sehingga diharapkan program develoment Virtual Forum against Cybercrime dapat di implementasikan di BPHN dengan bekerjasama dengan institusi penegak hukum dibidang Cybercrime seperti Unit Cybercrime Mabes POLRI, ID-SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information Structure) ID-CERT dll. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kejahatan dibidang Cyber disamping terus menyiapkan regulasi dibidang kejahatan Cyber seperti UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta persiapan untuk meratifikasi International Convention on Cybercrime pada tahun 2009 yang akan datang.