Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Dan Rapat Kerja BPHN Tahun 2020

Jakarta, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPHN R Benny Riyanto dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Rabu (19/2) di Aula lantai 4 gedung BPHN, di Cililitan – Jakarta Timur.

“BPHN telah berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” kata R Benny.

Penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain Kepala BPHN, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN turut menandatangani piagam pencanangan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pimpinan dari sejumlah instansi terkait hadir menyaksikan acara penandatanganan Piagam Pencanangan, antara lain perwakilan Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian PAN dan RB.

“Diperlukan langkah-langkah strategis untuk mensukseskan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, antara lain komitmen pimpinan dan seluruh pegawai, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta strategi komunikasi untuk memastikan aktivitas dan inovasi yang dilakukan diketahui oleh masyarakat,” kata R Benny.

Sebagai gambaran, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat beberapa tahapan pembangunan Zona Integritas, dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan menjadi WBK dan WBBM.

Rencana aksi persiapan pencanangan Pembangunan Zona Integritas telah dilakukan, seperti melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai mulai dari golongan IV/e sampai II/a. Kemudian BPHN telah menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), optimalisasi pemanfaatan SDM sesuai dengan SOP termasuk monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Tahapan penting yang harus dipersiapkan dengan matang adalah pada tahap pembangunan. Pembangunan di sini berarti membangun integritas instansi melalui berbagai perubahan dan perbaikan dengan terencana, terukur, dan sistematis,” sebut R Benny.

Pada kesempatan itu, Kepala BPHN meminta kepada seluruh aparatur pelaksana secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar BPHN dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja (Raker) BPHN Tahun Anggaran 2020, yakni membahas evaluasi dan realisasi anggaran tahun 2019, Sasaran Kinerja tahun 2020 termasuk rencana anggaran, timeline, dan target penyerapan di tahun ini.