BPHN Berikan Edukasi Kesadaran Hukum pada Siswa SMP Negeri 20 Jakarta Timur

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pendidikan terkait kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini. Hal tersebut dapat membantu membentuk karakter dan moral seorang anak. Mereka belajar mengenal perbedaan antara tindakan yang benar dan salah, serta pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

 

Melihat pentingnya hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum keliling ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 20 Jakarta Timur, Rabu (15/05/2024). Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum BPHN mengedukasi para siswa tentang bahaya tawuran, bullying, serta tindak kekerasan di sekolah. 

 

Mengawali kegiatan, Penyuluh Hukum Madya BPHN, Hasanudin, mengajak siswa untuk taat pada hukum. "Munculnya kesadaran hukum, dapat didorong dengan kepatuhan hukum remaja,” ujarnya. 

 

Senada dengan Hasan, Penyuluh Hukum Madya BPHN, Azhari, mengingatkan siswa untuk tidak terlibat tawuran karena memiliki konsekuensi hukum bagi masa depan mereka. 

 

“Sesuai KUHP Pasal 358, bila aksi tawuran mengakibatkan korban luka berat, pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika aksi tawuran mengakibatkan korban meninggal, pelaku diancam pidana paling lama 4 tahun," jelasnya. 

 

Tak hanya membahas tawuran, Azhari juga menekankan pentingnya pencegahan bullying di lingkungan sekolah yang harus melibatkan semua pihak. Menurutnya, siswa yang berusia sebelum 18 tahun masuk ke dalam kategori anak, sehingga berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah.

 

“Seluruh pihak sekolah kiranya dapat bersikap ‘Jumat Berkah’. Ini adalah akronim dari jujur, mandiri, tanggung jawab, dan berkah,” kata Azhari dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan SMPN 20 Jakarta Timur dan diikuti kurang lebih seribu siswa. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum BPHN juga turut membagikan brosur/selebaran yang berisi mengenai informasi dan edukasi hukum. Beberapa siswa dan guru juga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi hukum secara gratis dengan Penyuluh Hukum. 

 

Selain Azhari dan Hasanudin, kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum Madya BPHN Teguh Aryadi, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)