BPHN.GO.ID – Jakarta. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang baik tentunya perlu dukungan sumber daya manusia yang mumpuni. Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para pengelola dokumen hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Penguatan Sumber Daya Manusia Pengelola JDIH yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (07/05/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, khususnya di bidang administrasi kewilayahan.
Jonny menekankan bahwa kesiapan, kesediaan, komitmen, dan konsistensi adalah kunci utama dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang efektif. Peningkatan kapasitas dan kompetensi harus terus dilakukan oleh pengelola JDIH.
Lebih lanjut, Jonny Jonny juga mengingatkan bahwa proses pengelolaan dokumen hukum akan lebih mudah dilakukan jika dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan abstrak dan metadata yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
“Kita harus menyediakan dokumen hukum yang memadai dan berkualitas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam mengelola JDIH," ujar Jonny pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand 7, Jakarta.
Jonny juga menyarankan para pegawai di Kementerian Dalam Negeri untuk secara aktif mengakses dan memanfaatkan website JDIH Kemendagri, guna mendukung ketersediaan informasi hukum yang akurat dan terkini kepada masyarakat.
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari anggota Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari setiap unit Eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam peningkatan transparansi dan akses publik terhadap informasi hukum, serta upaya pembinaan hukum yang terus dilakukan oleh BPHN secara berkelanjutan.