BPHN.GO.ID – Jember. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit pembina teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terus berkomitmen dalam melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas para Penyuluh Hukum. Oleh karena itu, sebagai upaya memperluas pelaksanaan penyuluhan hukum BPHN menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Kabupaten Jember, Selasa (07/05/2024).
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa pembangunan hukum merupakan penerapan proses pembentukan dan penataan hukum di masyarakat. Pembangunan hukum juga merupakan konsekuensi dan dinamika penyelenggaraan pemerintah, dengan teknologi dan globalisasi serta perekembangan kehidupan bermasyarakat yang mempengaruhi kehidupan sosial di masyarakat.
“Upaya BPHN mewujudkan kesadaran hukum dalam mendukung pembangunan hukum ini salah satunya melalui Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Penyuluh Hukum diharapkan dapat mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ungkap Widodo pada kegiatan yang dilaksanakan di Grand Valonia, Jember.
Widodo berharap Penyuluh Hukum tidak hanya memiliki skill di depan meja, namun juga mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen dalam membudayakan hukum di masyarakat. Penyuluh Hukum juga harus kompeten serta mampu menjawab tantangan zaman, berkontribusi memberikan inovasi baru dalam budaya hukum yang lebih baik di masyarakat demi mewujudkan kesadaran hukum masyarakat mejadi lebih baik.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas para penyuluh hukum, sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. "Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan para penyuluh hukum dapat memahami dengan baik peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan mampu menerapkannya dalam menjalankan tugasnya," kata Sofyan.
Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang luar biasa dan tidak dipandang sebelah mata. “Pejabat fungsional Penyuluh Hukum harus meningkatkan kemampuan dan kompetensinya, salah satunya adalah terkait literasi Penyuluh Hukum dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan yang dilatar belakangi oleh regulasi,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jember membutuhkan tenaga Penyuluh Hukum yang mumpuni untuk mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat dan aparatur negara, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran hukum di Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa Penyuluh Hukum harus mengetahui bagaimana mengembangkan pola dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang paling utama itu adalah inovasinya, inovasi yang berasal dari kreativitas para penyuluh hukum. Sehingga ada hal-hal yang baru dalam pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar tetap inovatif,” ujar Nyoman.