PENATAAN REGULASI MENCIPTAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TAAT ASAS

Jakarta – HUmas

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kemenkumham, Direktorat Jenderal Perturan Perundang-Undangan - Kemenkumham, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) mengadakan Rapat Penataan Regulasi yang disebut extra ordinary dengan keterlibatan stake holder, Kamis (4/5)

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Penataan regulasi merupakan agenda nasional yang mendapat perhatian besar dari Presiden, penataan regulasi difokuskan pada regulasi dibawah Undang-Undang ada pun beberapa parameter yang digunakan dalam pemetaan meliputi Peraturan Perundang-Undangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan NKRI dan peraturan yang tidak menunjang dunia usaha atau investasi diharapkan penataan regulasi dimaksudkan menciptakan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang taat asas baik dari segi substantif dan teknis serta meningkatkan kemudahan berusaha, (sumber humas ditjenpp –tatung)