PENANDATANGAN MoU ANTARA KEPALA BPHN DAN HEAD OF COFEMER MEXICO

Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Workshop On Best Practices To Conduct Inclusive And Effective Public Consultation On Regulatory Issues di Cancun Mexico tanggal 29 – 31 Juli 2015, dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)  antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., dengan Comisida Federal de Mejora Regulatoria (COFEMER) Mario Emilio Gutierrez. Penandatangan MoU ini disaksikan oleh Janiver Diaz Carvajal yang mewakili Gubernur Quintana Roo dan Dubes Indonesia untuk Mexico, Yusra Khan, serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Mexico dan Cofemer (Eduardo Estaban Romero Fong, Alejandra Diaz Perez, Sra. Fabiola Olivia Paralez Fernandez). Dari pihak pemerintah Indonesia dihadiri oleh peserta Workshop yaitu Dr. Subianta Mandala (Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN) dan Sdr. Irfan Adhitya Permadi (dari Menko Ekuin).

 

Tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk membangun kesepahaman bersama dalam rangka peningkatan kualitas regulasi di kedua negara. Untuk itu akan dilakukan beberapa kegiatan terkait dengan penguatan kapasitas sumberdaya manusia melalui capasity building berupa training, serta undangan untuk mengikuti workhop/seminar Internasional yang melibatkan beberapa negara yang telah melaksanakan dengan intensif Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam proses pembuatan peraturannya seperti UK, Canada, Australia.

 

Dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan dapat dirumuskan dan diukur dengan baik mengenai masalah dan tujuan dibentuknya, dampak yang akan ditimbulkan, serta sejauhmana keterlibatan publik dalam seluruh rangkaian proses. Kejelasan terhadap hal ini sangat penting supaya ketika peraturan tersebut diputuskan setiap orang dapat menerima dan melaksanakannya dengan baik.

 

Oleh karena itu dalam Workshop kali ini didiskusikan secara mendalam hal-hal yang terkait dengan konsultasi publik dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan, dengan materi meliputi:

  1. An Overview: The Public Consultation Process on Regulatory Issues, pembahasan terkait dengan pentingnya jaminan konsulatsi publik dalam proses pembuatan peraturan. Pembicara dalam topik ini adalah Mr. Eduardo Romero (Cofemer), Mr.Paul Bannister (BRDO UK), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum (BPHN), Ms. Delia Vazquez (Policy Analyst OECD), dan Ms. Fabiola Peralez (Cofemer Mexico). Hasil yang dapat dipetik dari pembicaraan dan diskusi topik pertama ini adalah konsultasi publik merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka membangun tranparansi proses dan sejak awal publik dapat memahami akibat yang akan ditimbulkan dari peraturan tersebut, sehingga akan mengurangi sedemikian rupa penolakan atau judical review dari publik.
  2. Early Public Consultation, pembahasan pada topik ini terkait dengan Importance and objectives of early public consultation; The role of regulator; In which regulatory issues is appropriate; Means used for conducting the early public consultation; The best time to conduct the early public consultation; How to involve the stakeholders. Pembicara adalah Mr. Paul Bannister (BRDO UK), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum (BPHN), dan Ms. Delia Vazquez (Policy Analyst OECD). Dalam sesi ini Kepala BPHN menjelaskan praktik yang berlaku di  Indonesia yang diawali dengan penyiapan pembentukan Pedoman Pelaksanaan Konsultasi Publik yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan perintah Perpres No. 87 Tahun 2014. Sejauh ini kegiatan konsultasi publik sudah dilakukan oleh pengusul rancangan peraturan secara sendiri-sendiri sesuai dengan penganggaran pada kelembagaan pengusul (kementerian/lembaga). Di BPHN Konsultasi Publik dilakukan pada saat proses pembentukan naskah akademik dengan cara mengundang stakeholder yang relevan untuk ikut membahas urgensi diusulkannya suatu RUU. Masukan dari stakeholders dikaji untuk dilihat sejauhmana relevansinya dengan RUU yang akan diajukan. Selain itu dilakukan pula kegiatan seminar/workshop sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan untuk itu. Mekanisme ini tidak selalu sam untuk setiap usulan RUU. Tergantung pada krusial tidaknya substansi. Jika substansi suatu RUU menjadi perhatian publik yang luar biasa, maka akan banyak forum pertemuan dengan publik.
  3. Public Consultation on Regulatory Proposals, materi yang dibahas mencakup Importance and objectives of public consultation on rulemaking  process; The role of the oversight body; In which regulatory issues is appropriate; Means used for conducting public consultation on the rulemaking process; The best time to conduct the public consultation on the rulemaking process; How to involve  the stakeholders,
  4. Electronic Public Consultation, membahas mengenai Advantages, Disadvantages, Steps, Technological recommendations, Open data.

5.      Steps and challenges to implement public consultation process, materi yang dibahas the basic Steps to implement a public consultation project; Description of Challenges and actions to handle them; How to guarantee the inclusion of the comments received on the Public Consultation Process into the regulation

6.      Public consultation on Ex post evaluations, Importance and objectives of public consultation on rulemaking  process; The role of the oversight body and regulators; In which regulatory issues is appropriate; Means used for conducting public consultation on Ex-post; evaluations.