Pemkot Sukabumi Rapat Koordinasi Bersama Advokat dalam Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum

akarta-BPHN, Pemerintah Kota Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin bersama Pengacara/Advokat. Koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Rabu (5/10).

Yuliawiranti, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, Badan Pembinaan Hukum Nasional hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut dengan membawakan materi tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Dalam paparannya Yulia mengatakan bahwa proses permohonan pendaftaran verifikasi dan akreditasi bisa dilakukan secara manual atau secara on line melalui aplikasi sid bankum yang digunakan untuk mempermudah penyelenggaraan kegiatan verifikasi dan akreditasi. Selain itu bagi mereka yang baru mendirikan OBH/LBH harus memperhatikan prosedur yang ada. Yulia juga menyampaikan bahwa Calon Organisasi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.”

Selain Yuliawiranti, narasumber lain berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan materi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum melalui APBD. (YW/RSH)