Pemetaan Kebutuhan Hukum untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 Berkualitas dan Berintegritas

BPHN.GO.ID – Jember. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 memasuki tahap akhir. Namun, ternyata masih terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum berhasil diselesaikan, pada akhirnya menjadi residu dan harus dievaluasi. Di samping itu, proses penyusunan konsep RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 juga harus segera dilakukan. 

 

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai koordinator penyusunan Prolegnas melakukan pemetaan kebutuhan hukum dengan menggelar acara Konsultasi Publik Prolegnas, pada Kamis (18/07/2024). Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyatakan konsep yang dibangun dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 adalah pengendalian jumlah perencanaan legislasi agar lebih berkualitas dan berintegritas. 

 

“BPHN sudah mulai memetakan kebutuhan hukum untuk Prolegnas Jangka Menengah Periode 2025-2029, agar tidak lagi hanya menjadi daftar keinginan, namun benar-benar dibutuhkan secara objektif, berbasis masalah (problem) yang ingin diselesaikan, dan menjadi sarana kontrol kualitas dan kuantitas UU agar selaras dengan agenda pembangunan hukum nasional,” kata Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Aula Rektorat Universitas Jember, Jawa Timur. 

 

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 hingga Juli 2024 ini, jumlah daftar RUU pemerintah masih menyisakan 28 RUU yang belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahunan. Oleh karenanya, BPHN membutuhkan masukan, gagasan, dan saran dari pemangku kepentingan untuk memetakan kebutuhan hukum dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

 

“Diharapkan melalui kegiatan ini kita dapat melakukan evaluasi urgensi dari 28 RUU tersebut, serta mendapatkan masukan terkait kebutuhan hukum dari para pemangku kepentingan. Masukan yang dihimpun akan ditelaah dan didalami kembali dalam pengusulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” jelas Widodo. 

 

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember, Slamin, mengucapkan terima kasih kepada BPHN yang telah memberikan kepercayaan kepada Universitas Jember untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Ia merasa senang karena kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, penyuluh hukum, akademisi, dan mahasiswa yang siap berdiskusi serta memberi masukan terkait Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. 

 

“Saya berharap kegiatan ini dapat memastikan bahwa kebutuhan hukum diidentifikasi secara komprehensif dan sistematis, serta berjalan sesuai dengan prioritas nasional dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Slamin juga menjelaskan langkah-langkah standar yang biasa dilakukan dalam pemetaan kebutuhan hukum. Setidaknya ada tujuh langkah, meliputi identifikasi isu strategis, evaluasi peraturan yang ada (existing), konsultasi publik, analisis kebijakan, penentuan prioritas, perencanaan dan penyusunan RUU berdasarkan prioritas yang telah ditentukan, serta pengawasan dan evaluasi. 

 

Ketua Panitia Penyelenggara, Nunuk Febriananingsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Konsultasi Publik Prolegnas ini diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan masukan yang lebih luas dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait pemetaan kebutuhan hukum dalam persiapan penyusunan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. 

 

“Besar harapan kami kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan terkait penyusunan RUU dimaksud. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan kegiatan ini sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,” tutup Nunuk. (HUMAS BPHN)