Pemerintah Usung 14 RUU Untuk Prolegnas Prioritas 2009

Empat Belas RUU berhasil dirumuskan sebagai Daftar Prolegnas Prioritas 2009 Usulan Pemerintah dalam Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas 2008. Keempat belas RUU tersebut terdiri dari lima RUU Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, lima RUU bidang Perekonomian dan empat RUU bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, daftar RUU Prioritas 2009 usulan Pemerintah kali ini lebih memfokuskan pada penyelesaian RUU prioritas tahun sebelumnya yang belum sempat disampaikan ke DPR. Dalam Rapat yang diadakan pada 25-27 Agustus 2008 di Bogor ini disepakati untuk menekan jumlah daftar RUU Usulan yang benar-benar siap, mengingat tahun 2009 anggota DPR akan lebih banyak disibukkan oleh persiapan Pemilu. Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai jumlah 89 RUU, Prolegnas Pritoritas 2009 Pemerintah jelas jauh lebih sedikit.

“Tahun 2009 merupakan tahun krusial bagi proses penyusunan peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas. Karena pada tahun ini merupakan masa akhir bagi daftar Prolegnas jangka menengah 2005-2009 yang berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu,” demikian dikatakan Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Sadikin.S di sela-sela Rapat. Dengan demikian, lanjutnya, kinerja anggota dalam pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2009 dapat diprediksi akan menurun.

Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2009 Usulan Pemerintah ini merupakan hasil pembahasan peserta Rapat yang terdiri dari usur Pemerintah (53 Departmen/LPND) dan unsur masyarakat yang tergabung dalam Tim Forum Komunikasi Prolegnas dengan Masyarakat. Di antara daftar itu adalah: RUU tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Adminsitrasi Pemerintah dan RUU Kawasan Ekonomi Khusus.

Daftar RUU Hasil Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas ini akan dibahas bersama-sama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pertengahan Oktober mendatang, dalam forum Rapat Koordinasi. Selanjutnya, hasil Rapat Koordniasi antara Pemerintah (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Cq. BPHN) dengan Baleg DPR tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2009 jika disepakati dalam forum Rapat Paripurna DPR.

Akurasi Penyusunan Prolegnas

Akurasi dan efektifitas penyusunan Prolegnas merupakan isu penting yang diangkat dalam tema Rapat Pembahasan Tahunan 2009. Ada beberapa alasan yang mendorong diangkatnya tema tersebut. Di antaranya adalah, hasil evaluasi Prolegnas, baik Jangka Menengah 2005-2009 maupun Tahunan, yang menunjukkan pelaksanaan Prolegnas masih kurang efektif. Hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah tunggakan RUU Prolegnas dari tahun ke tahun, yang akibatnya juga berakumulasi pada evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2005-2009.

Untuk menyamakan persepsi penyusunan Prolegnas yang akurat dan efektif dengan cara yang sistematis, maka Rapat Pembahasan Tahunan 2009 menyajikan enam pembicara yang mengelaborasi masalah-masalah terkait. Tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut, Ketua Baleg DPR RI FX. Soekarno, Kepala BPHN Ahmad M. Ramli, Deputi Sekneg Bidang Perundang-undangan M. Sapta Murti, Kapala pusat Perencanaan Pembangunan Hukum BPHN Sadikin S., dan Direktur PSHK Bivitri Susanti.

Peran Naskah Akademik

Dalam forum diskusi yang mengemuka, mayoritas peserta menyepakati pentingnya Naskah Akademik (NA) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. NA sebagai dokumen pendukung draf RUU memegang peran penting dalam menentukan format pengaturan suatu RUU. NA ini pula yang akan menjadi acuan bagi pembuat rancangan undang-undang (legal drafter) dalam menuangkan kebutuhan pengaturan ke dalam norma-norma hukum.

Pentingnya peran NA sebagai dokumen pendukung sebuah draf undang-undang inilah yang menjadi latar belakang disepakatinya syarat teknis pengajuan RUU untuk diajukan masukd alam daftar Prolegnas. Syarat teknis yang telah disepakati oleh pihak Baleg DPR dan Pemerintah tersebut adalah, bahwa hanya RUU yang telah dilengkapi draf RUU, NA dan selesai diharmonisasi yang dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Perihal syarat teknis itu ditegaskan pula oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ahmad M. Ramli dalam kesempatannya sebagai pembicara. “Walaupun UU No. 10 Tahun 2004 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan-pen) hanya menyebutkan setiap RUU ‘dapat’ (bukan wajib-pen) dibuatkan naskah akademik nya, namun telah ada kesepakatan Pemerintah dengan DPR, bahwa RUU yang ada naskah akademiknya yang akan diprioritaskan. Tatib DPR juga mengatur hal ini,” demikian dijelaskan Ahmad M. Ramli.

 

JUDUL RUUPEMRAKARSA1Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaDepartemen Hukum dan HAM2Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen NegaraBadan Intelijen Negara3Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara PidanaDepartemen Hukum dan HAM4RUU tentang Cyber CrimeDepartemen Komunikasi dan Informatika5RUU tentang Ratifikasi Convention on Cyber CrimeDepartemen Komunikasi dan Informatika6RUU tentang Perubahan/ Penggantian atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang KoperasiKementerian Negara Koperasi dan UKM7RUU tentang Kawasan Ekonomi KhususBKPM8Rancangan Undang-Undang tentang Transfer DanaBank Indonesia / Departemen Hukum dan HAM9RUU tentang KelautanDepartemen Kelautan dan Perikanan10RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang KetransmigrasianDepartemen Tenaga kerja11RUU tentang Kepemudaan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga12RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama bidang PerkawinanDepartemen Agama13RUU tentang Administrasi Pemerintahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara14RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya AlamKementerian Negara Lingkungan Hidup