BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum memiliki tanggungjawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Pejabat Fungsional Analis Hukum. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Instansi Pembina dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Analis Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Analis Hukum yang telah diundangkan pada tanggal 21 Januari 2021, merupakan amanat untuk melaksanakan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan juga untuk melaksanakan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan adanya Jabatan Fungsional Analis Hukum di masing-masing lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang diundangkan pada tanggal 21 Januari 2021, merupakan amanat untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (3) Permen PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara terkait pelaksanaan pengangkatan seoarng PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/Inpassing.*(Kontributor Humas BPHN).