Pemerintah Rancang UU Perlelangan Menggantikan Vendu Reglement 1908

BPHN.GO.ID – Palembang.  Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan untuk memperkuat peran lelang dalam ekonomi nasional. RUU ini bertujuan menggantikan Vendu Reglement, peraturan kolonial Belanda tahun 1908 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menyatakan bahwa RUU Perlelangan telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan diusulkan kembali untuk Prolegnas 2025-2029 oleh Kementerian Keuangan. 

“Sejumlah syarat administrasi untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah telah terpenuhi, seperti Naskah Akademik (NA) dan surat pengusulan,” kata Arfan ketika menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik RUU Perlelangan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/09/2024). 

Meski syarat administrasi telah terpenuhi, pemerintah akan melakukan pendalaman substansi untuk memastikan RUU memiliki landasan kuat, siap secara substansi, sederhana dalam regulasi, dan terukur pelaksanannya.  

Lelang, sebagai instrumen jual beli, berperan penting dalam berbagai aspek ekonomi. Dari segi publik, lelang berfungsi sebagai alat penegakan hukum untuk menjual barang sitaan negara dan mengamankan aset negara. Di sektor swasta, lelang memfasilitasi transaksi jual beli di pasar. Selain itu, lelang juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui bea lelang dan pajak terkait.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RUU Perlelangan, pemerintah mengundang partisipasi publik melalui laman partisipasiku.bphn.go.id. 

“Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan regulasi,” tambah Arfan.

Melalui RUU ini, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan sistem lelang yang modern, transparan, dan berbasis digital, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses lelang. (HUMAS BPHN)