BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai negara maritim dengan ribuan pulau dan garis pantai yang luas, Indonesia menghadapi berbagai tantangan keamanan laut yang kompleks. Perampokan kapal, peredaran narkoba, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia hingga terorisme merupakan sederet daftar permasalahan yang harus diatasi. Dengan banyaknya tantangan tersebut, Pemerintah terus lakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan laut di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, Pemerintah telah memberikan dukungan politis terhadap Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
“Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing),” pungkas Yasonna dalam Rapat Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Rabu (24/05/2023).
Yasonna menambahkan, saat ini RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah masuk pada RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Terhadap hal ini Pemerintah mendorong agar RUU Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.
Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa irisan kewenangan antar lembaga memang menjadi permasalahan yang sering dikeluhkan dalam implementasi di lapangan. “Hal ini menyebabkan inefisiensi dalam koordinasi, anggaran dan lain sebagainya. Karena itulah perlu adanya revisi di beberapa pasal dalam UU Kelautan,” ujar Dedi.
Kepala Bakamla Aan Kurnia juga mengamini masalah irisan kewenangan antar lembaga ini. Padahal, terwujudnya good order at sea memerlukan tata kelola keamanan laut yang baik (good governance) pula. Kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum merupakan kunci utama kompetensi untuk menghadapi ancaman
“Pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi penegakan hukum laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) sebagai tahapan awal. Pada tahap selanjutnya perlu dilakukan revisi terhadap UU Kelautan dan pada tahap lanjutan tetap diperlukan optimalisasi dan revitalisasi legislasi,” tambah Aan Kurnia.
Dua RUU lain yang dibahas dalam rapat kerja adalah RUU Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU tentang Digitalisasi Pemerintahan. Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa terhadap kedua RUU tersebut akan diintegrasikan materi substansinya ke dalam satu RUU tentang Pemerintahan Digital dan akan diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024. (HUMAS BPHN)
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, Pemerintah telah memberikan dukungan politis terhadap Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
“Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing),” pungkas Yasonna dalam Rapat Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Rabu (24/05/2023).
Yasonna menambahkan, saat ini RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah masuk pada RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Terhadap hal ini Pemerintah mendorong agar RUU Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.
Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa irisan kewenangan antar lembaga memang menjadi permasalahan yang sering dikeluhkan dalam implementasi di lapangan. “Hal ini menyebabkan inefisiensi dalam koordinasi, anggaran dan lain sebagainya. Karena itulah perlu adanya revisi di beberapa pasal dalam UU Kelautan,” ujar Dedi.
Kepala Bakamla Aan Kurnia juga mengamini masalah irisan kewenangan antar lembaga ini. Padahal, terwujudnya good order at sea memerlukan tata kelola keamanan laut yang baik (good governance) pula. Kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum merupakan kunci utama kompetensi untuk menghadapi ancaman
“Pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi penegakan hukum laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) sebagai tahapan awal. Pada tahap selanjutnya perlu dilakukan revisi terhadap UU Kelautan dan pada tahap lanjutan tetap diperlukan optimalisasi dan revitalisasi legislasi,” tambah Aan Kurnia.
Dua RUU lain yang dibahas dalam rapat kerja adalah RUU Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU tentang Digitalisasi Pemerintahan. Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa terhadap kedua RUU tersebut akan diintegrasikan materi substansinya ke dalam satu RUU tentang Pemerintahan Digital dan akan diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024. (HUMAS BPHN)